Kamis, 25 April, 2024

KPAI Apresiasi Kebijakan Penambahan Kursi di PPDB DKI

MONITOR, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kebijakan penambahan kursi dalam tiap kelas atau rombongan belajar. Retno Listyarti yang menggawangi bidang pendidikan di KPAI mengatakan, upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut merupakan “win win solution” bagi anak-anak atau calon peserta didik yang rumahnya dekat sekolah tapi tidak diterima di sekolah tersebut karena terkendala usia.

“Ini berarti Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, bersedia mendengarkan suara dan masukan banyak pihak,” kata Retno Listyarti, dalam keterangannya.

Diketahui, penambahan jumlah kursi kabarnya mencapai 4 siswa per kelas di jenjang pendidikan SMA dan SMK, yang berdasarkan ketentuan maksimal jumlah siswa adalah 36, akan bertambah menjadi 40. Sedangkan untuk jenjang pendidikan SMP, selama ini jumlah siswa per kelas maksimal adalah 32, jika ditambahkan 4 orang per kelas, maka jumlah siswa menjadi 36 orang.

“Penambahan ini, peningkatannya cukup signifikan, untuk jenjang SMA misalnya, jumlah kelas atau rombongan belajar (rombel) rata-rata SMA di Jakarta adalah 7 kelas, maka penambahannya adalah 4 kursi x 7 kelas x 117 SMAN = 3.276 siswa yang dapat mengakses pendidikan di sekolah negeri,” terang Retno.

- Advertisement -

“Namun, jika seleksi utamanya dengan menggunakan umur lagi, bukan jarak, maka hal ini akan tetap berpotensi anak-anak yang usianya muda juga tidak tertampung di sekolah negeri paling dekat dengan rumahnya. Kalau sudah RW, kan sudah kecil secara populasi dan mudah juga menentukan jaraknya, jadi tidak perlu menggunakan usia kecuali ada data yang sama atau untuk anak-anak yang berada di luar RW dimana sekolah itu berada,” urainya lagi.

KPAI berharap basisnya tetap kelurahan di mana sekolah itu berada, karena khawatir jika basisnya RW akan tetap membatasi anak-anak di RW lain, padahal kelurahannya sama.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER