MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menyoroti pernyataan Polda Jawa Barat yang memperbolehkan warga membela diri secara terukur saat menghadapi begal. Menurutnya, pendekatan ini cukup baik namun ia meminta warga untuk memprioritaskan keamanan serta menghindari aksi main hakim sendiri.
“Fenomena maraknya begal memang sudah sangat meresahkan dan menuntut adanya intervensi yang lebih kuat dalam proses pemberantasannya,” kata Sarifuddin Sudding, Rabu (5/8/2026).
Sebagai informasi, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, masyarakat dapat melakukan perlawanan sebagai bentuk perlindungan diri, selama tindakan tersebut dilakukan secara proporsional dan tidak berlebihan.
Sementara aparat kepolisian terus memperkuat patroli guna mencegah meningkatnya kejahatan jalanan di sejumlah wilayah. Pernyataan dari pihak kepolisian tersebut menyusul maraknya aksi pembegalan yang memang sudah sangat mengkhawatirkan karena para pelaku semakin nekat menggunakan senjata tajam hingga senjata api dan tidak segan-segan melukai korbannya.
Terkait hal ini, Sudding meminta aparat kepolisian untuk memberi edukasi tentang maksud tindakan terukur yang dapat dilakukan masyarakat saat menghadapi begal.
“Bahwa yang paling utama adalah tetap memprioritaskan keselamatan diri sendiri. Tidak gegabah, dan pembelaan diri dilakukan saat benar-benar terdesak dan terancam,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sudding meminta masyarakat untuk tidak menggunakan kekerasan berlebihan. Aksi perlawanan kepada begal juga dilakukan dengan tujuan untuk menyelamatkan diri.
“Dan apabila dalam kondisi tertentu begal dapat dilumpuhkan, masyarakat kami imbau dengan sangat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri, terutama saat kemudian ada banyak warga berkumpul,” tutur Sudding.
“Segera serahkan kepada pihak berwajib agar dapat diproses sesuai prosedur hukum. Aksi main hakim sendiri justru akan merugikan karena ada ancaman pidananya,” lanjut politisi PAN itu.
Di sisi lain, Sudding meminta Polisi meningkatkan langkah pencegahan untuk mengantisipasi begal. Menurutnya, Negara harus mengubah strategi pemberantasan begal dari penanganan kasus menjadi penghancuran ekosistem kejahatan jalanan.
“Langkah Polisi lebih mengintensifkan patroli di tempat-tempat rawan begal dan menambah jumlah personel di lapangan memang baik, tapi diperlukan juga kepastian keamanan bagi masyarakat,” ungkap Sudding.
“Karena tidak mungkin polisi selalu ada setiap saat di semua tempat,
sementara begal-begal
ini terus mengembangkan modus-modusnya. Langkah pencegahan harus lebih dimaksimalkan,” tambahnya.
Lonjakan kasus begal memang memicu respons keras dari berbagai pihak, seperti Polda Metro Jaya yang membentuk tim pemburu begal, pengetatan patroli oleh Polda Jawa Barat, hingga munculnya sayembara berhadiah untuk menangkap pelaku begal.
Meski demikian, Sudding memandang maraknya kasus begal yang terus berulang di berbagai daerah menunjukkan bahwa kejahatan jalanan tidak lagi dapat diperlakukan sebagai tindak kriminal yang berdiri sendiri.
“Berulangnya pola kejadian pada lokasi, waktu, modus, hingga keterlibatan residivis menunjukkan adanya ekosistem kejahatan yang masih bertahan dan terus beregenerasi,” sebut Sudding.
Selama penegakan hukum hanya berorientasi pada penangkapan pelaku setelah kejahatan terjadi, kata Sudding, maka ruang bagi jaringan untuk merekrut pelaku baru dan mengulangi aksi yang sama akan tetap terbuka.
“Maka Pemerintah bersama Polri perlu melakukan perubahan strategi nasional pemberantasan kejahatan jalanan dengan menempatkan penghancuran jaringan sebagai intervensi yang berkelanjutan,” paparnya.
Menurut Sudding, setiap kasus begal harus dikembangkan untuk membongkar seluruh mata rantai kejahatan.
“Mulai dari pelaku utama, kelompok yang mengorganisasi aksi, penadah barang hasil kejahatan, penyedia senjata, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut,” terang Sudding.
Anggota Komisi Hukum DPR ini pun menyatakan Negara harus memastikan bahwa setiap pengungkapan perkara tidak berhenti pada proses pidana terhadap pelaku lapangan. Sudding menyebut, penegakan hukum harus mampu melemahkan kapasitas jaringan begal untuk kembali beroperasi.
“Diperlukan sebuah peta nasional kerawanan kejahatan jalanan dan penetapan wilayah prioritas penegakan hukum sebagai salah satu langkah pemberantasan begal,” ucap Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah tersebut.
Dari road map ini, Sudding menilai daerah yang berulang kali mengalami kasus begal tidak boleh diperlakukan sebagai kejadian biasa, tetapi harus menjadi indikator adanya persoalan keamanan yang memerlukan intervensi khusus.
“Pemerintah bersama Polri perlu menetapkan target penurunan angka pembegalan di wilayah-wilayah tersebut sebagai ukuran keberhasilan perlindungan masyarakat, sehingga masyarakat benar-benar merasakan perubahan kondisi keamanan di lapangan,” urai Sudding.
Selain itu, Sudding meminta Polri menjadikan setiap pengungkapan kasus sebagai basis pengembangan intelijen kriminal nasional untuk memetakan pola pergerakan pelaku, hubungan antarkelompok, wilayah operasi, hingga potensi regenerasi jaringan.
“Informasi tersebut harus menjadi dasar tindakan pencegahan yang lebih proaktif sehingga aparat mampu mengintervensi sebelum kejahatan terjadi, bukan hanya merespons setelah masyarakat menjadi korban,” tukasnya.
Sudding berpandangan, keberhasilan penegakan hukum tidak diukur dari banyaknya pelaku begal yang ditangkap setiap
tahun, tetapi dari kemampuan menghadirkan efek gentar yang nyata sehingga pelaku tidak lagi berani menjadikan jalanan sebagai ruang kejahatan.
“Negara harus memastikan bahwa setiap jaringan begal memahami tidak ada lagi ruang untuk beroperasi, sementara masyarakat memperoleh kepastian bahwa hukum hadir lebih cepat daripada pelaku kejahatan,” tutup Sudding.
