PARLEMEN

Komite I DPD Tolak Pelaksanaan Pilkada Serentak di Tengah Pandemi

MONITOR, Jakarta – Komite I DPD RI menolak rencana pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Hal itu merujuk pada sejumlah pertimbangan mengenai dampak pandemi Covid-19 yang tengah menjangkit secara global, bukan hanya Indonesia.

“Menolak pelaksanaan Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2020. Pokok-pokok pertimbangan sebagai berikut; WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global yang belum dapat diprediksi kapan pandemi tersebut akan berakhir,” kata Ketua Komite I DPD, Agustin Teras Narang dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (10/6).

Teras juga menegaskan, status Covid-19 sebagai bencana nasional non alam berdasarkan keputusan presiden nomor 12 Tahun 2020 sampai saat ini masih berlaku dan berjalan.

Tidak hanya itu, imbuh dia, kondisi pandemi memberikan dampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.

“Pilkada Serentak yang akan melibatkan 270 daerah serta kurang lebih jumlah pemilih sebanyak 105 juta orang sangat rentan mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara Pemilu,” sebut dia.

Karena itu, ia menghimbau bertambahnya jumlah korban terinfeksi harus menjadi pertimbangan serius dalam mengambil kebijakan pelaksanaan Pilkada serentak nanti.

“Penyelenggaraan Pilkada termasuk tahapannya di tengah pandemi dikhawatirkan akan merusak makna dan kualitas demokrasi sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, karena tidak memperhatikan aspek sosio-ekonomi dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Meski dapat dipahami, usulan agar pelaksanaan Pilkada untuk segera dilakukan dengan memperhatikan tingkat kerawanan daerah dari pandemi Covid-19. Ia menyayangkan bila keputusan tersebut kurang memperhatikan keselamatan masyarakat.

“Sangat disayangkan bahwa rencana pelaksanaan Pilkada Serentak pada Desember 2020 kurang memperhatikan doktrin yang diterima secara universal, yaitu “salus populi supreme lex esto” yakni agar keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara,” pungkasnya.

Recent Posts

Live Streaming Ipswich Town vs Manchester United, Sekarang!

MONITOR, Jakarta - Berikut jadwal sepakbola malam ini menyajikan laga menarik antara Ipswich Town bertemu…

8 jam yang lalu

KPK dan Kementerian Imipas Gelar Audiensi Pemberantasan Korupsi

MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjalin sinergi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas…

11 jam yang lalu

Hadirkan Ajang Karbon Netral, Pelari Apresiasi Pertamina Eco RunFest 2024

MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 yang berlangsung di Istora Senayan Jakarta pada Minggu…

13 jam yang lalu

Kemenag Beri Hadiah Total Rp125 Juta untuk Juara MTQ Internasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memberi penghargaan kepada lima qari, qariah, dan hafiz yang…

16 jam yang lalu

Kemenag Perjuangkan Juara MTQ Internasional Diangkat Jadi PNS

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya mengangkat juara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) internasional…

16 jam yang lalu

Oppo Jadi Mitra PSSI, Erick Thohir: Dorong Timnas Terus Jaga Trust

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir berterima kasih kepada para sponsor yang makin…

16 jam yang lalu