Jumat, 26 April, 2024

Komite I DPD Tolak Pelaksanaan Pilkada Serentak di Tengah Pandemi

MONITOR, Jakarta – Komite I DPD RI menolak rencana pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Hal itu merujuk pada sejumlah pertimbangan mengenai dampak pandemi Covid-19 yang tengah menjangkit secara global, bukan hanya Indonesia.

“Menolak pelaksanaan Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2020. Pokok-pokok pertimbangan sebagai berikut; WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global yang belum dapat diprediksi kapan pandemi tersebut akan berakhir,” kata Ketua Komite I DPD, Agustin Teras Narang dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (10/6).

Teras juga menegaskan, status Covid-19 sebagai bencana nasional non alam berdasarkan keputusan presiden nomor 12 Tahun 2020 sampai saat ini masih berlaku dan berjalan.

- Advertisement -

Tidak hanya itu, imbuh dia, kondisi pandemi memberikan dampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.

“Pilkada Serentak yang akan melibatkan 270 daerah serta kurang lebih jumlah pemilih sebanyak 105 juta orang sangat rentan mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara Pemilu,” sebut dia.

Karena itu, ia menghimbau bertambahnya jumlah korban terinfeksi harus menjadi pertimbangan serius dalam mengambil kebijakan pelaksanaan Pilkada serentak nanti.

“Penyelenggaraan Pilkada termasuk tahapannya di tengah pandemi dikhawatirkan akan merusak makna dan kualitas demokrasi sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, karena tidak memperhatikan aspek sosio-ekonomi dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Meski dapat dipahami, usulan agar pelaksanaan Pilkada untuk segera dilakukan dengan memperhatikan tingkat kerawanan daerah dari pandemi Covid-19. Ia menyayangkan bila keputusan tersebut kurang memperhatikan keselamatan masyarakat.

“Sangat disayangkan bahwa rencana pelaksanaan Pilkada Serentak pada Desember 2020 kurang memperhatikan doktrin yang diterima secara universal, yaitu “salus populi supreme lex esto” yakni agar keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER