POLITIK

Komisi I DPR: Sesuai UU Kwarganegaraan, Eks ISIS Bukan WNI Lagi!

MONITOR, Jakarta – Pernyataan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) yang meminta pemerintah untuk mengakomodasi warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS pulang ke Indonesia mendapat reaksi keras dari legislatif.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin misalnya. Ia menegaskan bahwa melarang eks ISIS pulang ke Indonesia tidak melanggar HAM.

“Bila pemerintah mengakomodasi eks ISIS pulang ke Indonesia itu akan membahayakan warga yang tinggal di Indonesia, dan ini malah tidak melindungi HAM rakyat Indonesia,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (6/2).

Masih dikatakan purnawirawan Mayjen TNI bahwa berdasarkan data para pendukung eks ISIS ini telah menghancurkan identitas mereka dengan cara menghancurkan paspor Indonesia. Secara otomatis, kata dia, para eks ISIS ini sudah tidak lagi mengakui NKRI sebagai negaranya.

“Logikanya, mereka sudah tidak mengakui sebagai WNI, lalu pemerintah mengakomodasi mereka untuk pulang, untuk apa? Apalagi secara ideologi mereka sudah tidak mengakui Pancasila, sehingga sulit untuk diterima masuk kembali,” jelas politikus PDI Perjuangan itu.

Kendati demikian, imbuh Hasanuddin, ada proses yang bisa ditempuh bila mereka tetap ingin pulang ke Indonesia.

“Harus ada satu proses lagi untuk mendapatkan pengakuan yang dilakukan oleh pejabat berwenang. Setelah proses itu dilakukan, barulah ada pertimbangan lain,”paparnya.

Hasanuddin juga mengingatkan bahwa kewarganegaraan eks ISIS otomatis telah gugur. Hal tersebut, ujar dia, merujuk pada UU tentang Kewarganegaraan termaktub pada Pasal 23.

Ia membeberkan, pada Pasal 23 UU Kewarganegaraan 2016 huruf (d) disebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Sementara huruf (f) menyebutkan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut

“Merujuk pada aturan itu, maka kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS otomatis gugur,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenperin dan UNIDO Jajaki Peluang Pengembangan Industri Hijau dan Hilirisasi Nikel

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) semakin memperkuat…

22 menit yang lalu

Direktur Diktis: Akademisi PTKI Harus Mampu Membuktikan Al-Quran Tidak Lekang Oleh Zaman

MONITOR, Palopo - Sebagai Umat Muslim memiliki keyakinan bahwa Al-Quran tidak lekang oleh zaman, dan…

1 jam yang lalu

Kemenag dan BI Sinergi Kembangkan Zakat dan Wakaf

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menjalin kerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dalam pengelolaan…

2 jam yang lalu

Mentan Terharu Raih Penghargaan UNS, Teringat Didikan Ibunda

MONITOR, Surakarta - Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman tak kuasa menahan haru saat…

3 jam yang lalu

Puan Bertemu Sekjen Partai Komunis Vietnam, Perkuat Fondasi Hubungan Bilateral

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan kehormatan H.E. Mr. To Lam,…

3 jam yang lalu

Mudik Lebaran 2025, Hutama Karya Siapkan 31 Rest Area di Sepanjang Ruas JTTS

MONITOR, Sumatera - Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2025, PT Hutama Karya (Persero)…

4 jam yang lalu