POLITIK

Komisi I DPR: Sesuai UU Kwarganegaraan, Eks ISIS Bukan WNI Lagi!

MONITOR, Jakarta – Pernyataan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) yang meminta pemerintah untuk mengakomodasi warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS pulang ke Indonesia mendapat reaksi keras dari legislatif.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin misalnya. Ia menegaskan bahwa melarang eks ISIS pulang ke Indonesia tidak melanggar HAM.

“Bila pemerintah mengakomodasi eks ISIS pulang ke Indonesia itu akan membahayakan warga yang tinggal di Indonesia, dan ini malah tidak melindungi HAM rakyat Indonesia,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (6/2).

Masih dikatakan purnawirawan Mayjen TNI bahwa berdasarkan data para pendukung eks ISIS ini telah menghancurkan identitas mereka dengan cara menghancurkan paspor Indonesia. Secara otomatis, kata dia, para eks ISIS ini sudah tidak lagi mengakui NKRI sebagai negaranya.

“Logikanya, mereka sudah tidak mengakui sebagai WNI, lalu pemerintah mengakomodasi mereka untuk pulang, untuk apa? Apalagi secara ideologi mereka sudah tidak mengakui Pancasila, sehingga sulit untuk diterima masuk kembali,” jelas politikus PDI Perjuangan itu.

Kendati demikian, imbuh Hasanuddin, ada proses yang bisa ditempuh bila mereka tetap ingin pulang ke Indonesia.

“Harus ada satu proses lagi untuk mendapatkan pengakuan yang dilakukan oleh pejabat berwenang. Setelah proses itu dilakukan, barulah ada pertimbangan lain,”paparnya.

Hasanuddin juga mengingatkan bahwa kewarganegaraan eks ISIS otomatis telah gugur. Hal tersebut, ujar dia, merujuk pada UU tentang Kewarganegaraan termaktub pada Pasal 23.

Ia membeberkan, pada Pasal 23 UU Kewarganegaraan 2016 huruf (d) disebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Sementara huruf (f) menyebutkan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut

“Merujuk pada aturan itu, maka kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS otomatis gugur,” pungkasnya.

Recent Posts

Direktorat Jenderal Pesantren Didorong Jadi Pusat Inovasi Pendidikan Islam

MONITOR, Lampung - Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. Wan Jamaludin menyampaikan perspektif akademis mengenai…

36 menit yang lalu

Fahri Hamzah Tegaskan Idealisme dan Gagasan Perlahan Kalahkan Dominasi Uang dalam Pemilu

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menegaskan bahwa,…

5 jam yang lalu

Kemenag Rumuskan Lima Rekomendasi Pencegahan Konflik Berdimensi Agama

MONITOR, Jakarta - Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama merumuskan lima rekomendasi…

6 jam yang lalu

Gubernur Bali Dukung Pelestarian Sapi, Kementan Perkuat Kolaborasi Dengan Pemprov Bali

MONITOR, Denpasar - Kementerian Pertanian (Kementan) dan Pemerintah Provinsi Bali memperkuat kolaborasi dalam pengembangan peternakan…

8 jam yang lalu

Menhub Dudy Ajak Masyarakat Kolaborasi Bangun Kebijakan Transportasi Berbasis Data dan Ilmu Pengetahuan

MONITOR, Batam - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengajak masyarakat bertukar gagasan dalam membangun sistem…

8 jam yang lalu

Kemenag Gelar Festival Majelis Taklim 2025, Ada Lima yang Dilombakan!

MONITOR, Jakarta - Direktorat Penerangan Agama Islam Kemenag menggelar Festival Majelis Taklim Indonesia 2025. Festival…

11 jam yang lalu