POLITIK

Komisi I DPR: Sesuai UU Kwarganegaraan, Eks ISIS Bukan WNI Lagi!

MONITOR, Jakarta – Pernyataan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) yang meminta pemerintah untuk mengakomodasi warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS pulang ke Indonesia mendapat reaksi keras dari legislatif.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin misalnya. Ia menegaskan bahwa melarang eks ISIS pulang ke Indonesia tidak melanggar HAM.

“Bila pemerintah mengakomodasi eks ISIS pulang ke Indonesia itu akan membahayakan warga yang tinggal di Indonesia, dan ini malah tidak melindungi HAM rakyat Indonesia,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (6/2).

Masih dikatakan purnawirawan Mayjen TNI bahwa berdasarkan data para pendukung eks ISIS ini telah menghancurkan identitas mereka dengan cara menghancurkan paspor Indonesia. Secara otomatis, kata dia, para eks ISIS ini sudah tidak lagi mengakui NKRI sebagai negaranya.

“Logikanya, mereka sudah tidak mengakui sebagai WNI, lalu pemerintah mengakomodasi mereka untuk pulang, untuk apa? Apalagi secara ideologi mereka sudah tidak mengakui Pancasila, sehingga sulit untuk diterima masuk kembali,” jelas politikus PDI Perjuangan itu.

Kendati demikian, imbuh Hasanuddin, ada proses yang bisa ditempuh bila mereka tetap ingin pulang ke Indonesia.

“Harus ada satu proses lagi untuk mendapatkan pengakuan yang dilakukan oleh pejabat berwenang. Setelah proses itu dilakukan, barulah ada pertimbangan lain,”paparnya.

Hasanuddin juga mengingatkan bahwa kewarganegaraan eks ISIS otomatis telah gugur. Hal tersebut, ujar dia, merujuk pada UU tentang Kewarganegaraan termaktub pada Pasal 23.

Ia membeberkan, pada Pasal 23 UU Kewarganegaraan 2016 huruf (d) disebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Sementara huruf (f) menyebutkan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut

“Merujuk pada aturan itu, maka kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS otomatis gugur,” pungkasnya.

Recent Posts

Dorong Produk Lokal, Kemenperin Gelar Bazar Ramadhan DWP 2026

MONITOR, Jakarta - Momentum bulan suci Ramadhan menjadi faktor penting bagi penguatan ekonomi nasional, khususnya…

1 jam yang lalu

DPR Tegaskan UU Peradilan Militer Tetap Konstitusional dan Mengikat

MONITOR, Jakarta - DPR RI menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang…

4 jam yang lalu

Menag Bantah Isu Zakat untuk MBG, Harus Sesuai Delapan Asnaf!

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama menegaskan bahwa zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan…

6 jam yang lalu

LBH Gelora Desak Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Advokat KAI Bastian Sori Manalu

MONITOR, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Indonesia mengutuk keras aksi penusukan terhadap Advokat…

8 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dukung BKPM Percepat Legalitas Usaha Mikro

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendukung langkah Kementerian Investasi dan…

9 jam yang lalu

Agus Gumiwang: Siswa Vokasi Kemenperin Siap Taklukkan Kompetisi Global di Shanghai

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat kesiapan talenta muda dari sekolah vokasi naungannya untuk…

10 jam yang lalu