Selasa, 15 Oktober, 2024

Komisi I DPR: Sesuai UU Kwarganegaraan, Eks ISIS Bukan WNI Lagi!

MONITOR, Jakarta – Pernyataan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) yang meminta pemerintah untuk mengakomodasi warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS pulang ke Indonesia mendapat reaksi keras dari legislatif.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin misalnya. Ia menegaskan bahwa melarang eks ISIS pulang ke Indonesia tidak melanggar HAM.

“Bila pemerintah mengakomodasi eks ISIS pulang ke Indonesia itu akan membahayakan warga yang tinggal di Indonesia, dan ini malah tidak melindungi HAM rakyat Indonesia,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (6/2).

Masih dikatakan purnawirawan Mayjen TNI bahwa berdasarkan data para pendukung eks ISIS ini telah menghancurkan identitas mereka dengan cara menghancurkan paspor Indonesia. Secara otomatis, kata dia, para eks ISIS ini sudah tidak lagi mengakui NKRI sebagai negaranya.

- Advertisement -

“Logikanya, mereka sudah tidak mengakui sebagai WNI, lalu pemerintah mengakomodasi mereka untuk pulang, untuk apa? Apalagi secara ideologi mereka sudah tidak mengakui Pancasila, sehingga sulit untuk diterima masuk kembali,” jelas politikus PDI Perjuangan itu.

Kendati demikian, imbuh Hasanuddin, ada proses yang bisa ditempuh bila mereka tetap ingin pulang ke Indonesia.

“Harus ada satu proses lagi untuk mendapatkan pengakuan yang dilakukan oleh pejabat berwenang. Setelah proses itu dilakukan, barulah ada pertimbangan lain,”paparnya.

Hasanuddin juga mengingatkan bahwa kewarganegaraan eks ISIS otomatis telah gugur. Hal tersebut, ujar dia, merujuk pada UU tentang Kewarganegaraan termaktub pada Pasal 23.

Ia membeberkan, pada Pasal 23 UU Kewarganegaraan 2016 huruf (d) disebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Sementara huruf (f) menyebutkan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut

“Merujuk pada aturan itu, maka kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS otomatis gugur,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER