Jumat, 29 Maret, 2024

Sidang Munarman, Saksi Ungkap Prosesi Baiat ISIS Disamarkan Seminar

MONITOR, Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (24/1/2022). Agenda sidang masih meminta keterangan saksi-saksi.

Saksi Mohammad Akbar Muslim (AM) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku telah mengenal terdakwa Munarman sejak di FPl. Karena saksi sebagai laskar FPI. Dan sejak 2011 saksi bergabung dengan FPI Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kata jaksa, saksi AM mengatakan bahwa pelaksanaan seminar di markas FPI Makassar pada 24 Januari 2015, itu dibaiat untuk masuk organisasi ISIS.

“Pemimpin baiat adalah Ustad Basri (Almarhum), dan peserta seluruhnya adalah laskar FPI Makassar dan ormas,” kata JPU berdasarkan keterangan saksi, Senin (25/1/2022) malam.

- Advertisement -

Acara pembaiatan itu diselenggarakan oleh organisasi FPl, dengan disamarkan seolah-olah acara seminar terkait syariat Islam.

“Seminar dimaksud mengenai adanya maklumat FPl tentang ISIS dari DPP FPI Pusat. Saksi membaca maklumat dari FPI pusat dan isinya saksi lupa. Intinya saksi menjelaskan isinya merupakan tentang syariat lslam,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Kemudian JPU membacakan poin-poin isi maklumat FPI tentang ISIS, dan saksi membenarkan isi maklumat tersebut.

Lantas saksi AM menjelaskan bahwa sebelum diadakan seminar tersebut, ada 3x pertemuan rapat sekitar Oktober akhir 2014. Dalam rapat tersebut membahas tentang tempat seminar, Tema, dan pembahasannya.

“Saksi sudah menyampaikan terkait akomodasi dan pada saat itu yang menjemput terdakwa Munarman itu adalah saksi. Namun gagal dijemput saksi karena terdakwa sudah tiba sendiri jam 06.00 (waktu Sulsel),” papar JPU.

Menurut keterangan saksi, acara baiat kepada ISIS di Sulsel bertentangan dengan rapat pembahasan sebelumnya. Namun saksi hanya mengikuti perintah dan petunjuk dari ketua FPI Sulsel.

Bahkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme, dilakukan pemutaran video seminar syariat Islam di Sulsel pada 2015 yang disaksikan oleh 5 orang saksi yang dihadirkan JPU.

Lebih lanjut kata jaksa, dalam pemutaran video seminar di Sulsel pada 2015, terdakwa Munarman menyampaikan tentang kedudukan jabatan di DPP FPI bukan lagi di bidang nahimunkar.

“Dan secara organisasi visi dan misi FPI, memiliki visi yang tercantum di
Anggaran Dasar adalah syariat Islamiah dibawah naungan khilafah Islamiah untuk dakwah, isbat dan jihad,” papar JPU.

Sementara jihad yang disampaikan terdakwa disebut sebagai terorisme, dan terdakwa menyampaikan memiliki dokumen milik Amerika yang mempunyai rencana tentang menolak syariat Islam.

“Pemutaran video dalam seminar di Sulsel, terdakwa menyebutkan ada agen China di Indonesia dengan inisial Bewok yang punya media televisi metro TV,” tegas jaksa.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER