PEMERINTAHAN

KP2 Kementerian Kelautan dan Perikanan Gelar Konsultasi Publik Rombak Kebijakan Era Susi Pudjiastuti

MONITOR, Jakarta – Dewan Penasehat Menteri Kelautan dan Perikanan yang terhimpun dalam Komisi Pemangku-kepentingan dan Konsultasi Publik Kelautan dan Perikanan (KP2) menggelar Konsultasi Publik dalam rangka merevisi kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan sebelimnya. Kegiatan Konsultasi Publik tersebut digelar di Ballroom KKP, Gedung Mina Bahari 3 Lantai 1, Jakarta. Rabu (5/2/2020).

Ketua KP2, Effendi Gazali mengatakan kegiatan konsultasi publik dilakukan sebagai dasar pertimbangan untuk perubahan kebijakan, sehingga dapat dengan tepat waktu memenuhi Visi dan Misi Presiden RI.

“Ini merupakan bagian dari upaya bekerja cermat dan cepat untuk mengumpulkan paper/makalah (Call for Papers), literatur, data, diskusi, meminta pendapat ahli, serta mengumpulkan rencana revisi kebijakan yang dilakukan publik internal Kementerian Kelautan & Perikanan,” kata Pengamat Komunikasi UI tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang hadir dalam acara tersebut mengatakan dirinya ingin semua produk kebijakan pembangunan sektor kelautan dan perikanan harus berdasarkan hasil riset dan kajian. Bukan kebijakan yang hanya diinginkan satu dua orang atau kelompok.

“Intinya semua yang kita keluarkan bisa mengakomodir semua. Tidak ada yang sempurna, tapi bila ada celah kekurangan tentu harus kita perbaiki,” katanya.

“Dari awal kami ingin membuka komunikasi publik kepada semua kepentingan. Tidak ada lagi tempat yang tertutup di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan-red),” tegas Edhy Prabowo.

Sementara itu, Koordinator/Penasihat Bidang Daya Saing SDM, Inovasi Teknologi dan Riset, Prof Rokhmin Dahuri membeberkan setidaknya ada sembilan kebijakan era menteri KKP sebelumnya yang dinilai kurang pro terhadap pembangunan sektor kelautan perikanan dan perlu dilakukan revisi.

Adapun kesembilan kebijakan tersebut beber mantan menteri kelautan dan perikanan itu antara lain adalah :

Pertama, Transhipment (Permen KP No. 57/2014): “Kapal pengangkut untuk group fishing, kapal pengangkut ikan dari sentra produksi perikanan ke lokasi pasar dalam negeri dan pelabuhan ekspor, dan kapal pengangkut ikan hidup dibolehkan,” ujar Guru Besar IPB itu.

Kedua, Pembatasan ukuran kapal ikan yang beroperasi di wilayah perairan NKRI, dari maksimal 150 GT (Surat Edaran Dirjen PT No. D1234/DJPT/PI.470.D4/31/12/2015 tentang Batasan Ukuran kapal Ikan ) menjadi bisa lebih besar dari 150 GT bergantung pada target species dan kondisi oseanografis dan klimatologis. “Untuk wilayah perairan NKRI, dan lebih besar dari 200 GT untuk wilayah perairan laut internasional (di luar ZEEI),” paparnya.

Ketiga, Pengendalian dan pengaturan (bukan moratorium) cantrang dan active fishing gears lainnya (Permen KP No.71/2016): zonasi, ukuran kapal, ukuran mata jaring, cara operasi, dan lain-lain.

Keempat, Pengoperasian Kapal buatan luar negeri (ex kapal asing) dengan syarat: (1) secara syah (SNI) sudah milik pengusaha Indonesia (sekitar 550 kapal), (2) sekitar 800 kapal eks asing yang belum clear and clear yang masih berada di Indonesia dibeli dan dioperasikan oleh Koperasi Nelayan atau BUMN perikanan, (3) 75% ABK dari Indonesia, dan (4) mendaratkan dan mengolah ikan hasil tangkapan di Indonesia.

Kelima, Pengelolaan lobster (Permen KP No. 56/2016) yang mensejahterakan rakyat dan berkelanjutan: penangkapan benih lobster (masih bening/transparan) diizinkan terutama untuk dibudidayakan di dalam wilayah NKRI, restcoking, dan sebagian diekspor secara ketat, terkendali, dan terbatas. “Pemegang izin ekspor benih diwajibkan untuk mengembangkan usaha budidaya (pembenihan dan pembesaran) lobster dan restocking di wilayah perairan NKRI,” tandasnya.

Keenam, Pengelolaan produksi dan perdagangan kepiting soka → ukuran dari 200 gram menjadi 60 – 80 gram.

Ketujuh, Revisi besaran dan cara pembayaran PHP.

Kedelapan, Peningkatan alokasi kredit untuk usaha KP melalui BLU (suku bunga 3%) maupun kredit lunak Bank BUMN.

Kesembilan, Pencabutan Premen KP No.58/2014 tentang Disiplin ASN Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Recent Posts

Rokhmin Dahuri: Guruh Soekarnoputra Wariskan Nasionalisme Lewat Seni dan Budaya

MONITOR, Jakarta - Kepergian seniman dan budayawan Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra meninggalkan warisan penting dalam…

11 jam yang lalu

Delegasi U.S. Army War College Sambangi Istiqlal, Gugun Gumilar Dorong Penguatan Dialog Indonesia-AS

MONITOR, Jakarta - Hubungan Indonesia dan Amerika Serikat kembali mendapat ruang dalam pertukaran gagasan strategis.…

1 hari yang lalu

Menteri UMKM: LAKSMI Tingkatkan Graduasi Ekonomi Pengusaha Mikro Inklusif

MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong peningkatan graduasi ekonomi masyarakat…

2 hari yang lalu

Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Jaga Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…

3 hari yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Rekognisi Pesantren Perlu Diikuti Afirmasi Anggaran

MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…

3 hari yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Cetak Wirausaha Berkualitas

MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…

3 hari yang lalu