Sabtu, 20 April, 2024

KP2 Kementerian Kelautan dan Perikanan Gelar Konsultasi Publik Rombak Kebijakan Era Susi Pudjiastuti

MONITOR, Jakarta – Dewan Penasehat Menteri Kelautan dan Perikanan yang terhimpun dalam Komisi Pemangku-kepentingan dan Konsultasi Publik Kelautan dan Perikanan (KP2) menggelar Konsultasi Publik dalam rangka merevisi kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan sebelimnya. Kegiatan Konsultasi Publik tersebut digelar di Ballroom KKP, Gedung Mina Bahari 3 Lantai 1, Jakarta. Rabu (5/2/2020).

Ketua KP2, Effendi Gazali mengatakan kegiatan konsultasi publik dilakukan sebagai dasar pertimbangan untuk perubahan kebijakan, sehingga dapat dengan tepat waktu memenuhi Visi dan Misi Presiden RI.

“Ini merupakan bagian dari upaya bekerja cermat dan cepat untuk mengumpulkan paper/makalah (Call for Papers), literatur, data, diskusi, meminta pendapat ahli, serta mengumpulkan rencana revisi kebijakan yang dilakukan publik internal Kementerian Kelautan & Perikanan,” kata Pengamat Komunikasi UI tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang hadir dalam acara tersebut mengatakan dirinya ingin semua produk kebijakan pembangunan sektor kelautan dan perikanan harus berdasarkan hasil riset dan kajian. Bukan kebijakan yang hanya diinginkan satu dua orang atau kelompok.

- Advertisement -

“Intinya semua yang kita keluarkan bisa mengakomodir semua. Tidak ada yang sempurna, tapi bila ada celah kekurangan tentu harus kita perbaiki,” katanya.

“Dari awal kami ingin membuka komunikasi publik kepada semua kepentingan. Tidak ada lagi tempat yang tertutup di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan-red),” tegas Edhy Prabowo.

Sementara itu, Koordinator/Penasihat Bidang Daya Saing SDM, Inovasi Teknologi dan Riset, Prof Rokhmin Dahuri membeberkan setidaknya ada sembilan kebijakan era menteri KKP sebelumnya yang dinilai kurang pro terhadap pembangunan sektor kelautan perikanan dan perlu dilakukan revisi.

Adapun kesembilan kebijakan tersebut beber mantan menteri kelautan dan perikanan itu antara lain adalah :

Pertama, Transhipment (Permen KP No. 57/2014): “Kapal pengangkut untuk group fishing, kapal pengangkut ikan dari sentra produksi perikanan ke lokasi pasar dalam negeri dan pelabuhan ekspor, dan kapal pengangkut ikan hidup dibolehkan,” ujar Guru Besar IPB itu.

Kedua, Pembatasan ukuran kapal ikan yang beroperasi di wilayah perairan NKRI, dari maksimal 150 GT (Surat Edaran Dirjen PT No. D1234/DJPT/PI.470.D4/31/12/2015 tentang Batasan Ukuran kapal Ikan ) menjadi bisa lebih besar dari 150 GT bergantung pada target species dan kondisi oseanografis dan klimatologis. “Untuk wilayah perairan NKRI, dan lebih besar dari 200 GT untuk wilayah perairan laut internasional (di luar ZEEI),” paparnya.

Ketiga, Pengendalian dan pengaturan (bukan moratorium) cantrang dan active fishing gears lainnya (Permen KP No.71/2016): zonasi, ukuran kapal, ukuran mata jaring, cara operasi, dan lain-lain.

Keempat, Pengoperasian Kapal buatan luar negeri (ex kapal asing) dengan syarat: (1) secara syah (SNI) sudah milik pengusaha Indonesia (sekitar 550 kapal), (2) sekitar 800 kapal eks asing yang belum clear and clear yang masih berada di Indonesia dibeli dan dioperasikan oleh Koperasi Nelayan atau BUMN perikanan, (3) 75% ABK dari Indonesia, dan (4) mendaratkan dan mengolah ikan hasil tangkapan di Indonesia.

Kelima, Pengelolaan lobster (Permen KP No. 56/2016) yang mensejahterakan rakyat dan berkelanjutan: penangkapan benih lobster (masih bening/transparan) diizinkan terutama untuk dibudidayakan di dalam wilayah NKRI, restcoking, dan sebagian diekspor secara ketat, terkendali, dan terbatas. “Pemegang izin ekspor benih diwajibkan untuk mengembangkan usaha budidaya (pembenihan dan pembesaran) lobster dan restocking di wilayah perairan NKRI,” tandasnya.

Keenam, Pengelolaan produksi dan perdagangan kepiting soka → ukuran dari 200 gram menjadi 60 – 80 gram.

Ketujuh, Revisi besaran dan cara pembayaran PHP.

Kedelapan, Peningkatan alokasi kredit untuk usaha KP melalui BLU (suku bunga 3%) maupun kredit lunak Bank BUMN.

Kesembilan, Pencabutan Premen KP No.58/2014 tentang Disiplin ASN Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER