POLITIK

Pemecatan Helmy Yahya dari Jabatan Dirut TVRI Berbuntut Panjang

MONITOR, Jakarta – Pemberhentian Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI menyita perhatian publik. Mantan pembawa acara televisi ini diberhentikan oleh Dewan Pengawas TVRI melalui surat bernomor 8/DEWS/TVRI/2020 pada tanggal 16 Januari 2020.

Namun sebelum pemecatan itu terjadi, ia dinonaktifkan melalui surat keputusan tentang Penetapan Non Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI pada tanggal 04 Desember 2019. Helmy pun tak tinggal diam, ia kemudian melawan melalui surat pembelaan diri kepada Dewan Pengawas pada 18 Desember 2019 dengan mengacu kepada Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik.

Sayangnya, surat pembelaan Dirut tersebut ditanggapi oleh Dewas dengan menyatakan “tidak menerima jawaban Helmy Yahya”. Dewas TVRI justru menerbitkan Surat Keputusan (SK) memberhentikan dengan hormat Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI.

Pemecatan Helmy Yahya ini berbuntut pada penyegelan ruangan Dewas oleh karyawan TVRI. Ribuan Karyawan LPP TVRI baik pusat maupun daerah juga menyatakan Mosi Tidak Percaya, dengan alasan bahwa Dewas TVRI telah bertindak semena-mena dan subjektif.

DPR Panggil Dewan Pengawas

Melihat kisruh yang ada di TVRI, Komisi I DPR RI ingin mengetahui kondisi hubungan struktural dan horizontal antara Dewas dan Dirut dari akar permasalahannya. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis mengatakan, untuk mendapatkan informasi yang berimbang dan komprehensif, pihaknya akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Direksi TVRI.

“Kami juga akan panggil direksi TVRI, mungkin juga sampai karyawan dan yang kami pandang perlu. Diakhirnya, kami akan rapat internal untuk mengambil sikap di Komisi I,” ujar Kharis di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).

Sementara itu, Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyampaikan keputusan pemberhentian Dirut berdasar pada kewenangan Dewas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.

Ia beralasan, pemecatan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI sudah tertuang dalam SPRP, diantaranya keterlambatan honor SKK Karyawan pada Desember 2018 dan program siaran asing berbiaya besar yang dinilai tidak sesuai dengan visi-misi TVRI sebagai lembaga penyiaran publik.

“Tupoksi TVRI sesuai visi-misi TVRI adalah TV publik, kami bukan swasta, jadi yang paling utama adalah edukasi, jati diri, media pemersatu bangsa, prioritas programnya juga seperti itu. Realisasinya, sekarang kita nonton Liga Inggris,” papar Arief.

Recent Posts

Jangan Korbankan Cadangan Strategis Demi Smelter, Pemerintah Diminta Konsisten Batasi Produksi Nikel

MONITOR, Jakarta - Transisi Bersih meminta Pemerintah Indonesia tidak menambah kuota produksi nikel pada tahun…

3 jam yang lalu

Sambut Kepulangan PPIH Daker Makkah, Menhaj Apresiasi Dedikasi Petugas dan Tegaskan Penguatan Kualitas Layanan

MONITOR, Tangerang - Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menyambut kepulangan kelompok pertama Petugas…

6 jam yang lalu

Waka DPR Cucun Minta Pelaku Penyekapan Perempuan Dihukum Berat, Dorong Polri Tingkatkan Keamanan Warga

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta agar pelaku kasus penyekapan…

6 jam yang lalu

Pemadaman Listrik Bergilir Masih Pelik, Legislator Minta Pejabat yang Bertanggung Jawab Mundur!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam kembali meminta PT PLN (Persero)…

6 jam yang lalu

DPR Minta Agar Ketersediaan Solar dan Pupuk Subsidi Jadi Prioritas Program Pemerintah Tahun 2027

MONITOR, Jakarta - Berbagai kementerian/lembaga meminta tambahan anggaran untuk program Pemerintah di tahun 2027. Di…

6 jam yang lalu

Apakah MBG Indonesia Sama dengan Program Makan Gratis Jerman Pasca Perang Dunia II?

Oleh: Robi SugaraDosen Keamanan Internasional Prodi Hubungan Internasional FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Program Makan…

6 jam yang lalu