Jumat, 19 April, 2024

Pemecatan Helmy Yahya dari Jabatan Dirut TVRI Berbuntut Panjang

MONITOR, Jakarta – Pemberhentian Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI menyita perhatian publik. Mantan pembawa acara televisi ini diberhentikan oleh Dewan Pengawas TVRI melalui surat bernomor 8/DEWS/TVRI/2020 pada tanggal 16 Januari 2020.

Namun sebelum pemecatan itu terjadi, ia dinonaktifkan melalui surat keputusan tentang Penetapan Non Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI pada tanggal 04 Desember 2019. Helmy pun tak tinggal diam, ia kemudian melawan melalui surat pembelaan diri kepada Dewan Pengawas pada 18 Desember 2019 dengan mengacu kepada Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik.

Sayangnya, surat pembelaan Dirut tersebut ditanggapi oleh Dewas dengan menyatakan “tidak menerima jawaban Helmy Yahya”. Dewas TVRI justru menerbitkan Surat Keputusan (SK) memberhentikan dengan hormat Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI.

Pemecatan Helmy Yahya ini berbuntut pada penyegelan ruangan Dewas oleh karyawan TVRI. Ribuan Karyawan LPP TVRI baik pusat maupun daerah juga menyatakan Mosi Tidak Percaya, dengan alasan bahwa Dewas TVRI telah bertindak semena-mena dan subjektif.

- Advertisement -

DPR Panggil Dewan Pengawas

Melihat kisruh yang ada di TVRI, Komisi I DPR RI ingin mengetahui kondisi hubungan struktural dan horizontal antara Dewas dan Dirut dari akar permasalahannya. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis mengatakan, untuk mendapatkan informasi yang berimbang dan komprehensif, pihaknya akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Direksi TVRI.

“Kami juga akan panggil direksi TVRI, mungkin juga sampai karyawan dan yang kami pandang perlu. Diakhirnya, kami akan rapat internal untuk mengambil sikap di Komisi I,” ujar Kharis di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).

Sementara itu, Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyampaikan keputusan pemberhentian Dirut berdasar pada kewenangan Dewas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.

Ia beralasan, pemecatan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI sudah tertuang dalam SPRP, diantaranya keterlambatan honor SKK Karyawan pada Desember 2018 dan program siaran asing berbiaya besar yang dinilai tidak sesuai dengan visi-misi TVRI sebagai lembaga penyiaran publik.

“Tupoksi TVRI sesuai visi-misi TVRI adalah TV publik, kami bukan swasta, jadi yang paling utama adalah edukasi, jati diri, media pemersatu bangsa, prioritas programnya juga seperti itu. Realisasinya, sekarang kita nonton Liga Inggris,” papar Arief.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER