BERITA

Berpotensi Rugikan Negara, Pemerintah Diminta Tegas Tindak Kapal Kabel Tiongkok

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertahanan dan Kementerian Perhubungan diminta untuk bertindak tegas terkait dengan munculnya polemik mengenai keberadaan kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia.

Hal itu terkait dengan keberadaan kapal kabel Bold Maverick milik perusahaan SB Submarine System (SBSS) berbedera Tiongkok yang beroperasi di perairan Indonesia, diduga telah melanggar asas cabotage yang dianut Indonesia.

Demikian disampaikan Koordinator Perusahaan Pemilik Kapal Kabel Indonesia, Ivan Kustanto dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, dimuat, Kamis (28/11).

“Menhub dan Menhan harus tolak kapal kabel beroperasi di perairan Indonesia. Karena melanggar asas cabotage yang sudah dianut Indonesia,” kata dia.

“Apakah asas cabotage sebuah janji manis untuk perusahaan pemilik kapal berbendera Indonesia?” tanyanya.

Dikatakan dia, penolakan keras terhadap kapal-kapal asing khusus penggelar kabel bawah laut sudah sering dilakukan oleh perusahaan Indonesia yang memiliki kapal kabel. Pasalnya, sambung Ivan kapal-kapal kabel berbendera Indonesia sudah tersedia sejak tahun 2016.

Lebih lanjut kata Ivan, Serikat Pemilik Kapal Kabel Indonesia sebagai perwakilan 4 perusahaan juga berharap kepada semua pihak terkait untuk menjunjung tinggi asas cabotage. 

“Sebab sudah saatnya kita bangsa Indonesia menjadi Tuan Rumah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami menolak keras diberikannya PPKA kepada kapal kabel Bold Maverick dan tetap akan melanjutkan upaya penolakan ini sampai ke level tertinggi sekalipun,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Arief Poyuono mengatakan bahwa dengan sudah beroperasinya kapal kabel Bold Maverick dan CS FU HAI, negara sudah pasti dirugikan. Tidak tanggung-tanggung, ia mentaksir jika kerugiannya bisa mencapai miliaran rupiah.

“Tentu saja negara sudah dirugikan milyaran rupiah melalui penerimaan pajak, dimana kapal kabel yang berbendera Indonesia dikenakan pajak masuk sebesar 15 persen dari nilai harga kapal tersebut,” sebut Arief.

Oleh karena itu, Arief pun berencana melaporkan dugaan kerugian negara itu langsung kepada Presiden RI, Joko Widodo.

“Jadi ini akan kami laporkan ke Pak Joko Widodo nantinya. Sebab selain swasta, BUMN pun memiliki Kapal Kabel yaitu PT BNP anak perusahaan Telkom yang juga dirugikan,” pungkasnya.

Recent Posts

Fantastis, Bersama BAZNAS dan LAZ Kemenag Salurkan 2 Juta Paket Bingkisan untuk Anak Yatim dan Disabilitas se-Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat…

2 jam yang lalu

Kemenag Buka Pendaftaran Program PKDP 2025

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag membuka pendaftaran…

6 jam yang lalu

Miris 1 Juta Lulusan Sarjana Nganggur, DPR: Ironi di Tengah Bonus Demografi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menanggapi rilis Badan Pusat Statistik (BPS)…

9 jam yang lalu

Polusi Udara Meningkat di Jakarta, DPR: Cerminan Buruknya Tata Kelola Emisi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menyoroti peningkatan polusi udara di…

9 jam yang lalu

Komisi IV DPR RI Apresiasi Langkah Kementan Kendalikan PMK

MONITOR, Surabaya - Komisi IV DPR RI menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah konkret Kementerian Pertanian dalam…

11 jam yang lalu

Deklarasikan Diri Jadi Kabupaten UMKM, Wamen Helvi Apresiasi Inisiatif Pemda Situbondo

MONITOR, Jawa Timur - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Wamen UMKM) Helvi Moraza…

11 jam yang lalu