Sabtu, 20 April, 2024

Berpotensi Rugikan Negara, Pemerintah Diminta Tegas Tindak Kapal Kabel Tiongkok

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertahanan dan Kementerian Perhubungan diminta untuk bertindak tegas terkait dengan munculnya polemik mengenai keberadaan kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia.

Hal itu terkait dengan keberadaan kapal kabel Bold Maverick milik perusahaan SB Submarine System (SBSS) berbedera Tiongkok yang beroperasi di perairan Indonesia, diduga telah melanggar asas cabotage yang dianut Indonesia.

Demikian disampaikan Koordinator Perusahaan Pemilik Kapal Kabel Indonesia, Ivan Kustanto dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, dimuat, Kamis (28/11).

“Menhub dan Menhan harus tolak kapal kabel beroperasi di perairan Indonesia. Karena melanggar asas cabotage yang sudah dianut Indonesia,” kata dia.

- Advertisement -

“Apakah asas cabotage sebuah janji manis untuk perusahaan pemilik kapal berbendera Indonesia?” tanyanya.

Dikatakan dia, penolakan keras terhadap kapal-kapal asing khusus penggelar kabel bawah laut sudah sering dilakukan oleh perusahaan Indonesia yang memiliki kapal kabel. Pasalnya, sambung Ivan kapal-kapal kabel berbendera Indonesia sudah tersedia sejak tahun 2016.

Lebih lanjut kata Ivan, Serikat Pemilik Kapal Kabel Indonesia sebagai perwakilan 4 perusahaan juga berharap kepada semua pihak terkait untuk menjunjung tinggi asas cabotage. 

“Sebab sudah saatnya kita bangsa Indonesia menjadi Tuan Rumah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami menolak keras diberikannya PPKA kepada kapal kabel Bold Maverick dan tetap akan melanjutkan upaya penolakan ini sampai ke level tertinggi sekalipun,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Arief Poyuono mengatakan bahwa dengan sudah beroperasinya kapal kabel Bold Maverick dan CS FU HAI, negara sudah pasti dirugikan. Tidak tanggung-tanggung, ia mentaksir jika kerugiannya bisa mencapai miliaran rupiah.

“Tentu saja negara sudah dirugikan milyaran rupiah melalui penerimaan pajak, dimana kapal kabel yang berbendera Indonesia dikenakan pajak masuk sebesar 15 persen dari nilai harga kapal tersebut,” sebut Arief.

Oleh karena itu, Arief pun berencana melaporkan dugaan kerugian negara itu langsung kepada Presiden RI, Joko Widodo.

“Jadi ini akan kami laporkan ke Pak Joko Widodo nantinya. Sebab selain swasta, BUMN pun memiliki Kapal Kabel yaitu PT BNP anak perusahaan Telkom yang juga dirugikan,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER