Selasa, 23 April, 2024

UU KPK Direvisi, Agus Raharjo: Kami Tunggu Perintah Presiden

MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo secara tegas menyerahkan tanggung jawab pengelolaan pemberantasan korupsi kepada presiden.

Hal itu disampaikan Agus dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/9) malam.

“Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih dipercaya sampai Desember atau kami menunggu perintah itu dan kemudian, akan tetap beroperasional seperti biasa,” kata Agus yang didampingi Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief dan Saut Situmorang.

“Kami menunggu perintah bapak presiden, untuk diajak bicara sebagaimana kegelisahan pegawai,” tambahnya.

- Advertisement -

Penyerahan itu, lantaran KPK merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan mengenai revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sehingga, Agus mempertanyakan apakah benar revisi UU a quo dalam rangka memperkuat atau justru memperlemah institusi anti rasuah tersebut.

“Kami bertanya-tanya apa isi revisi UU tersebut, karena kami tidak tahu isinya,” ucap Agus.

Sebab, sambung Agus, pimpinan tidak dapat menjelaskan secara gamblang ketika pegawai KPK mempertanyakan isi draft revisi UU itu. Padahal, imbuhnya, sudah menghadap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk dapatkan draf yang resmi.

“Nah pak menteri menyatakan, nanti akan diundang. Namun ketika kami baca (media) pagi tadi, tidak perlu lagi konsultasi dengan banyak pihak termasuk dengan KPK. Oleh karena itu kami sangat memprihatinkan,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER