Jumat, 26 April, 2024

Revisi UU KPK Ditengah Polemik Tes TWK, Jokowi Dinilai ‘Cuci Tangan’

MONITOR, Jakarta – Polemik gagalnya 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) hingga isu pemecatan menjadi ‘bola liar’ ditengah publik. Ketua SETARA Institute, Hendardi, menyebut sikap Presiden Joko Widodo pun tidak tegas saat menyampaikan pandangannya perihal status 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes.

“Pernyataan Jokowi yang bersayap dan tidak tegas menggambarkan keraguan sikapnya terkait politik hukum pemberantasan korupsi,” kata Hendardi dalam keterangan persnya, Jumat (21/5/2021).

Bagi 75 pegawai KPK, Hendardi menilai pernyataan Jokowi menjadi sebuah ‘pembelaan’ nyata atas mosi yang disampaikannya di ruang publik terkait dengan protes hasil TWK. Sementara bagi pimpinan KPK, pernyataan Jokowi bisa jadi ditafsir sebagai bentuk teguran dan inkonsistensi Jokowi dalam menjalankan amanat UU No. 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Di sisi lain, Hendardi menyebut publik bisa memahami bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah mandat revisi UU KPK, dimana Jokowi dengan 50% kewenangan yang dimilikinya Jokowi telah menyetujui revisi.

- Advertisement -

“Publik juga bisa mencatat bahwa pemerintah yang dipimpin Jokowi menyetujui hak inisiatif DPR yang mengusulkan revisi UU KPK. Akan tetapi, setelah produk hukum itu selesai dan dijalankan oleh pimpinan KPK, di tengah kontroversi tes TWK, Jokowi tampak cuci tangan,” kritik Hendardi.

Ia berpandangan, para pimpinan KPK hanya menjalankan mandat UU KPK dan UU ASN serta peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tata cara menjadi ASN. Oleh karena itu, menurutnya wajar jika oleh sebagian kalangan Jokowi dianggap basa basi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER