Jumat, 26 April, 2024

Jika Tidak Merasa Salah, Kenapa Kamu Lari?

Oleh: Muh Fitrah Yunus*

“Jika tidak merasa salah, kenapa kamu lari?”

Kalimat di atas sengaja saya jadikan judul opini. Adalah satu kalimat tanya yang cukup singkat, padat, yang biasa kita dengar saat aparat penegak hukum menjalankan tugasnya menyergap seseorang ataupun kelompok kriminal yang meresahkan masyarakat.

Kalimat tanya di atas selalu digunakan oleh aparat sebagai salah satu bentuk upaya agar dapat memberikan efek ungkit tersangka agar buka suara atas dugaan tindakan kriminal yang dijalankannya.

- Advertisement -

Tentu kalimat di atas jika kita tarik ke peristiwa Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terpidana kasus BLBI, Sjamsul Nursalim, memberikan satu pandangan menarik, bahwa keputusan SP3 yang dikeluarkan oleh KPK menyisakan tanda tanya yang cukup besar.

Betapa tidak, jika memang tidak ada tindakan korupsi yang dilakukan oleh Sjamsul Nursalim, merasa tidak bersalah, mengapa lari dari kasus BLBI dan masih menjadi buronan kelas “paus” hingga Januari 2021? Bahkan, Sjamsul Nursalim menjadi orang yang paling dicari KPK disamping Harun Masiku.

Realitas ini tentunya menjadi boomerang bagi KPK sebagai lembaga antirasuah yang menangani tindak pidana korupsi. Harapan rakyat agar semua yang terlibat dalam kasus mega korupsi BLBI dihukum seberat-berartnya dan seadil-adilnya tak memberi cahaya terang. Tantangan berat bagi KPK, dan tentunya bagi pemerintah untuk menyikapi hal ini.

Rasionalitas SP3

Mencari rasionalitas SP3 yang dilayangkan kepada Sjamsul Nursalim memang bukan hal mudah. Keputusan itu melahirkan banyak perdebatan, bahkan tudingan atas UU KPK yang telah direvisi adalah sumber dari kabar gembira yang diterima oleh Sjamsul Nursalim. Soal SP3, dalam Pasal 40 UU KPK, faktanya, memang memberi ruang KPK untuk melakukan penghentian penyidikan atas kasus korupsi.

Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah, misalnya menanggapi SP3 ini. Ia langsung mengaitkannya dengan revisi UU KPK. “Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK”, ujarnya dalam sebuah cuitan. Jika seksama membaca cuitan itu, mengisyaratkan bahwa ada yang salah dengan UU KPK saat ini.

Tidak hanya Febridiansyah, mantan Ketua KPK, Busyro Muqaddas pun angkat bicara atas SP3 ini. Buysro menganggap bahwa revisi UU KPK yang lalu, memberikan sejarah baru bagi lembaga antirasuah KPK. KPK memiliki kewenangan baru, yaitu menerbitkan SP3 demi sebuah kepastian hukum. Bahkan, Busyro Muqaddas memberikan ucapan selamat kepada KPK.

Jelas, baik Febridiansyah maupun Busyro Muqaddas bukan lagi memberikan rapor kuning pada KPK, namun memberikan rapor merah atas penegakan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan UU KPK yang telah direvisi.

Tandusnya Keadilan

Esensi penegakan hukum itu ada pada keadilan. Jika kehadiran hukum itu bukan untuk keadilan maka hukum tidak lagi memiliki ruh, terpisah jiwa dan tubuhnya.

Di dalam Pancasila, keadilan disebut sebanyak dua kali untuk menegaskan betapa pentingnya keadilan. Nilai kemanusiaan yang adil dan keadilan sosial merupakan satu kodrat manusia yang harus diwujudkan dalam kehidupan, apalagi terkait hukum.

Roscoe Pound mengingatkan bahwa wujud keadilan itu adalah hasil-hasil konkret yang bisa diberikan kepada penegak hukum kepada masyarakat. Tentu saja kasus BLBI yang menyunat “duit” rakyat, yang dalam kasus Sjamsul Nursalim ini menguntungkannya sebesar Rp 4,58 triliun, adalah sebuah wujud ketidakadilan bagi rakyat. Bukti tandusnya keadilan dalam penegakan hukum.

Krisis Multidimensi

Di tengah wabah Covid-19, krisis multidimensi melilit negara ini. Dari kiris pangan, kirisi ekonomi, krisis kemanusiaan, krisis etika dalam berpolitik, dan utamanya krisis keadilan dalam penegakan hukum yang ada saat ini. SP3 atas kasus Sjamsul Nursalim ini melengkapi sederetan krisis multidimensi yang ada.

Fritjof Capra (1982) pernah menyatakan bahwa di awal dua dasawarsa terakhir abad kedua puluh, akan ada krisis global yang serius, yaitu suatu krisis kompleks dan multidimensional yang segi-seginya menyentuh setiap aspek kehidupan. Krisis ini merupakan krisis dalam dimensi-dimensi intelektual, moral, dan spiritual; suatu krisis yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam catatan sejarah umat manusia.

Apa yang disampaikan Capra membuka ruang berpikir masyarakat, bahwa yang terjadi saat ini adalah sebuah krisis multidemensi, sebuah krisis yang kompleks, yaitu jauhnya implementasi keadilan dalam penegakan hukum yang hingga kini selalu menghadirkan tanda tanya: Kapan adilnya?

Satu catatan penting, bahwa penegakan hukum yang adil akan melahirkan penegak hukum beserta lembaganya yang berwibawa, bermarwah, dan selalu mengantongi kepercayaan masyarakat, public trust.

  • *Penulis merupakan Direktur Eksekutif Trilogia Institute / Pemerhati Kebijakan Publik
- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER