Infografik Kenaikan Tarif Ojek Online
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun
2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019, Kemenhub mengeluarkan Tarif
Tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online (ojol) yang diatur
berdasarkan zonasi.
Zona I (Sumatra,
Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp
7.000-10.000
Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya
minimal Rp 8.000-10.000
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp
2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menegaskan Pancasila bukan hanya…
MONITOR, Timika - Menjelang penutupan kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 personel Satgas TMMD…
MONITOR, Jakarta - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia pada hari Sabtu (31/5) resmi menyelesaikan Penerbangan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum terus menggenjot penyelesaian pembangunan Bendungan Mbay yang berlokasi di…
MONITOR, Sukabumi - Pimpinan Pusat Fatayat NU menggelar sosialisasi literasi keuangan syariah bersama para kader…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menanggapi kericuhan yang terjadi dalam acara…