Infografik Kenaikan Tarif Ojek Online
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun
2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019, Kemenhub mengeluarkan Tarif
Tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online (ojol) yang diatur
berdasarkan zonasi.
Zona I (Sumatra,
Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp
7.000-10.000
Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya
minimal Rp 8.000-10.000
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp
2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak umat Islam untuk meneladani kepribadian Nabi Muhammad…
MONITOR, Jakarta - Langkah DPR RI berbenah diri di bawah kepemimpinan Ketua DPR Puan Maharani…
MONITOR, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji mengatakan penetapan Eks Mendikbudristek…
MONITOR, Jakarta - Politisi senior PPP Jakarta yang juga eks Anggota DPRD DKI Jakarta dua…
MONITOR, Indramayu - Anggota DPR RI 2024–2029, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri menyerukan aksi kolektif…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah…