PARLEMEN

RUU P-KS, Diah Pitaloka Akui Muncul Bukan Berdasarkan Asumsi, Tapi

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan bahwa munculnya rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penghapusan kekerasan seksual (P-KS) lantaran banyaknya tindak kriminal soal kekerasan seksual yang mengalami kesulitan dalam proses pencarian keadilan.

“Tentang RUU PKS (Penghapusan kekerasan Seksual) awalnya ada masukan banyak masukan kepada anggota DPR terutama di komisi VIII menyangkut banyak persoalan -persoalan kekerasan  (seksual,red) dan banyak mengalami kesulitan dalam proses pencarian keadilan. Karena berita acara keadilannya terkadang sulit untuk melakukan pembuktian,” kata Diah Pitaloka dalam acara diskusi Forum Legislasi bertema “RUU PKS Terganjal RKUHP?’, di Media Center Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (30/7).

Terlebih, sambung Diah, trend kekerasan seksual hari ini pun sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan, sampai menyasar kepada anak-anak, seperti kasus pencabulan yang berdampak terhadap psikologis dan perkembangan masa depan anak.

“Ada pencabulan di TK ada juga yang sempat mencuat bully di sekolah secara oral artinya secara verbal orang melakukan pelecehan tapi dampaknya memang psikologis. Tapi ada juga yang misalnya kayak pencabulan memang fisik yang kalau pencabulan mungkin sudah ada di KUHP, tetapi terkadang pembuktiannya sulit. Nah, kayak terakhir misalnya kayak kasus Baiq Nuril susah juga dijelaskan dalam fenomena hukum akhirnya diambil UU ITE,” papar politikus PDI Perjuangan itu.

“Sehingga kemudian DPR membangun RUU inisiatif RUU penghapusan kekerasan seksual (PKS). Jadi berangkat tidak dari asumsi atau apa, bicara dari kebutuhan riil terhadap penanganan korban, itu konsennya,” sebut dia.

Kalau kemudian, RUU P-KS berkembang menjadi polemik tentang bagaimana paradigma dalam melihat persoalan kekerasan seksual tersebut. Diakui Diah, hal itu pula yang membuat komisi VIII DPR belum membahas daftar inventarisir masalah (DIM) pasal perpasal.

“Sebetulnya kita sendiri di komisi VIII belum bahas DIM nya pasal perpasal,  rencananya mungkin setelah masa reses ini. Kemarin, setelah Pemilu kemudian kita menerima DIM lagi dari pemerintah beberapa point yang diperbaiki dan rencananya setelah reses, komisi VIII akan mulai membahas pasal demi pasal,” pungkasnya.

Recent Posts

Menhaj: IKLHI 2026 Buktikan Peningkatan Layanan Haji

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyebut capaian Indeks Kepuasan Layanan…

4 menit yang lalu

Padang Dilanda Banjir Besar, Legislator Tekankan Urgensi Sistem Perlindungan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Dapil Sumatera Barat I, Alex Indra Lukman menyoroti bencana…

2 jam yang lalu

Menaker: Penguatan Kompetensi Lulusan Perguruan Tinggi Penting untuk Menjawab Kebutuhan Dunia Kerja

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan penguatan kompetensi lulusan perguruan tinggi menjadi bagian penting…

3 jam yang lalu

BPS Catat Tingkat Kepuasan Jemaah Haji 2026 Naik Jadi 91,45 Persen

MONITOR, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia (IKLHI) Tahun…

4 jam yang lalu

Kemenag Terbitkan 40 Buku Digital Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Sila Unduh di Smart PAI

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan 39 buku teks utama PAI dan Budi Pekerti untuk jenjang…

9 jam yang lalu

Menaker: ASN Kemnaker Harus Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat

MONITOR, Kendari – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…

11 jam yang lalu