PARLEMEN

RUU P-KS, Diah Pitaloka Akui Muncul Bukan Berdasarkan Asumsi, Tapi

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan bahwa munculnya rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penghapusan kekerasan seksual (P-KS) lantaran banyaknya tindak kriminal soal kekerasan seksual yang mengalami kesulitan dalam proses pencarian keadilan.

“Tentang RUU PKS (Penghapusan kekerasan Seksual) awalnya ada masukan banyak masukan kepada anggota DPR terutama di komisi VIII menyangkut banyak persoalan -persoalan kekerasan  (seksual,red) dan banyak mengalami kesulitan dalam proses pencarian keadilan. Karena berita acara keadilannya terkadang sulit untuk melakukan pembuktian,” kata Diah Pitaloka dalam acara diskusi Forum Legislasi bertema “RUU PKS Terganjal RKUHP?’, di Media Center Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (30/7).

Terlebih, sambung Diah, trend kekerasan seksual hari ini pun sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan, sampai menyasar kepada anak-anak, seperti kasus pencabulan yang berdampak terhadap psikologis dan perkembangan masa depan anak.

“Ada pencabulan di TK ada juga yang sempat mencuat bully di sekolah secara oral artinya secara verbal orang melakukan pelecehan tapi dampaknya memang psikologis. Tapi ada juga yang misalnya kayak pencabulan memang fisik yang kalau pencabulan mungkin sudah ada di KUHP, tetapi terkadang pembuktiannya sulit. Nah, kayak terakhir misalnya kayak kasus Baiq Nuril susah juga dijelaskan dalam fenomena hukum akhirnya diambil UU ITE,” papar politikus PDI Perjuangan itu.

“Sehingga kemudian DPR membangun RUU inisiatif RUU penghapusan kekerasan seksual (PKS). Jadi berangkat tidak dari asumsi atau apa, bicara dari kebutuhan riil terhadap penanganan korban, itu konsennya,” sebut dia.

Kalau kemudian, RUU P-KS berkembang menjadi polemik tentang bagaimana paradigma dalam melihat persoalan kekerasan seksual tersebut. Diakui Diah, hal itu pula yang membuat komisi VIII DPR belum membahas daftar inventarisir masalah (DIM) pasal perpasal.

“Sebetulnya kita sendiri di komisi VIII belum bahas DIM nya pasal perpasal,  rencananya mungkin setelah masa reses ini. Kemarin, setelah Pemilu kemudian kita menerima DIM lagi dari pemerintah beberapa point yang diperbaiki dan rencananya setelah reses, komisi VIII akan mulai membahas pasal demi pasal,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenag Tajamkan Distingsi Pendidikan Islam dan Pesantren, Siapkan  Visi Futuristik, Ideal dan Fungsional

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) RI secara resmi memulai proses reformulasi visi dan misi…

2 jam yang lalu

DPR Semprot BP BUMN Karena Nasib 1.225 Eks Karyawan Merpati Masih Terkatung-katung

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris geram kepada pihak BP…

12 jam yang lalu

Hadapi Lonjakan Harga Plastik, Puan Dorong Penggunaan Kemasan Alternatif dari Bahan Organik

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai lonjakan harga plastik dapat menjadi momentum…

12 jam yang lalu

Waka Komisi X DPR Dorong Sanksi dengan UU TPKS di Kasus FH UI: Jangan Normalisasi Kekerasan Seksual!

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti mendesak pihak Universitas…

12 jam yang lalu

Marak Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan, Legislator Desak Evaluasi Total Tradisi dan Edukasi UU TPKS

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual di…

13 jam yang lalu

Fitur CCTV Travoy Diakses 3,59 Juta Kali Selama Periode Mudik-Balik Lebaran 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat tingginya antusiasme pengguna yang mengoptimalisasi fitur…

13 jam yang lalu