PARLEMEN

DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Tata Kelola Sektor Keuangan

MONITOR, Jakarta – Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Sidang pengambilan keputusan tingkat I tersebut yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu turut dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan revisi UU P2SK.

Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan laporan pembahasan RUU yang telah berlangsung sejak 4 Februari 2026 bersama pemerintah. Menurutnya, revisi UU P2SK diperlukan untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan melatarbelakangi RUU Perubahan Undang-Undang P2SK,” ujar Hekal.

Ia menjelaskan, revisi UU P2SK mencakup 17 pokok materi pengaturan. Di antaranya penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia; perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah; pengaturan aset kripto; pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta perjudian daring; hingga penguatan mekanisme penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Selain itu, revisi juga mengatur surat utang Danantara, pusat finansial internasional Indonesia, penanganan piutang macet UMKM, bursa mineral dan komoditas strategis, serta pengaturan bank dalam proses penyehatan. Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota dewan terhadap RUU tersebut.

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju, sehingga revisi UU P2SK resmi disahkan menjadi undang-undang. Dengan disahkannya revisi UU P2SK, DPR berharap regulasi sektor keuangan nasional semakin kuat dan adaptif dalam menghadapi perkembangan industri jasa keuangan serta tantangan ekonomi ke depan. (RR/um)

Recent Posts

Menaker Minta Peserta Pelatihan Vokasi Bangun Portofolio, Bukan Sekadar Sertifikat

MONITOR, Bekasi — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta peserta Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) memanfaatkan pelatihan untuk…

7 jam yang lalu

Petugas JMTO Ruas Balikpapan-Samarinda Lakukan Pengamanan Lajur Imbas Karhutla

MONITOR, Samarinda - Petugas operasional PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) Ruas Balikpapan–Samarinda (Balsam) sigap menangani…

7 jam yang lalu

Kementan Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

MONITOR, Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat pengendalian rabies di Bali melalui penyediaan vaksin,…

7 jam yang lalu

TCL Ajukan Gugatan terhadap Samsung terkait Klaim Teknologi Mini LED pada Televisi

MONITOR, Jakarta — TCL, perusahaan elektronik asal China, mengajukan gugatan terhadap Samsung di pengadilan federal…

15 jam yang lalu

UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik di BAZNAS Awards 2026

MONITOR, Jakarta - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menerima penghargaan kategori Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik…

20 jam yang lalu

Menhaj: Pengelolaan Dana Haji Harus Aman dan Produktif

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan pentingnya keseimbangan antara keamanan…

1 hari yang lalu