PARLEMEN

Rokhmin Dahuri: Revisi UU Kehutanan Kunci Atasi Deforestasi dan Perkuat Ekonomi Hijau

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Rokhmin Dahuri, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Kehutanan sebagai langkah strategis untuk menjawab berbagai tantangan pengelolaan hutan di Indonesia, mulai dari deforestasi, perubahan iklim, alih fungsi lahan, hingga konflik penguasaan kawasan hutan.

Menurut Rokhmin, Undang-Undang Kehutanan yang berlaku saat ini merupakan produk tahun 1999 sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

“Revisi UU Kehutanan diperlukan agar pengelolaan sumber daya hutan Indonesia lebih adaptif terhadap tantangan global sekaligus mampu memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berkelanjutan,” ujar Rokhmin dalam wawancara bersama TVR Parlemen pada program Atasi Deforestasi, Revisi UU Kehutanan Jadi Prioritas.

Ia menjelaskan terdapat enam fokus utama dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Pertama, perbaikan rencana tata ruang kehutanan melalui pembaruan peta kawasan hutan dengan memanfaatkan teknologi modern seperti citra satelit dan drone sehingga data kawasan hutan dapat menggambarkan kondisi aktual di lapangan secara lebih akurat.

Kedua, penataan fungsi hutan secara lebih jelas dan berbasis ilmu pengetahuan, termasuk pengaturan hutan lindung, hutan produksi, Hutan Tanaman Industri (HTI), serta kawasan yang dapat dikonversi sesuai kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Ketiga, penyempurnaan teknik silvikultur dan pemanfaatan hasil hutan yang lebih ramah lingkungan. Dalam aspek ini, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan juga harus memperoleh manfaat yang adil dan berkelanjutan dari pengelolaan sumber daya hutan.

Keempat, penguatan hilirisasi industri kehutanan agar hasil-hasil hutan tidak lagi didominasi ekspor bahan mentah, melainkan diolah terlebih dahulu di dalam negeri sehingga menghasilkan nilai tambah yang lebih tinggi, memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan penerimaan negara.

Kelima, pemberian kepastian hukum bagi masyarakat adat dan masyarakat lokal terkait hak pengelolaan kawasan hutan. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi berbagai konflik tenurial yang selama ini masih sering terjadi di sejumlah wilayah.

Keenam, pengaturan pengelolaan karbon hutan atau green carbon, termasuk penyerapan karbon, perdagangan karbon, dan pajak karbon. Menurut Rokhmin, pengaturan tersebut harus tetap mengedepankan kepentingan nasional sekaligus mendukung komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca.

Melalui revisi UU Kehutanan, Rokhmin berharap dapat tercipta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan perlindungan ekosistem hutan Indonesia secara berkelanjutan.

“Pengelolaan hutan harus mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang,” tegasnya.

Recent Posts

Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Desak Negara Hapus Syarat Anggaran Berdasarkan Kemampuan Keuangan

MONITOR, Jakarta – Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) mengajukan uji materiil atau Judicial Review…

3 jam yang lalu

Sampaikan Pesan Presiden Prabowo, Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 kepada Dirjen ILO

MONITOR, Jenewa — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto tentang pentingnya kehadiran…

5 jam yang lalu

Antisipasi Kelelahan Jemaah Pasca Armuzna, Klinik Satelit Madinah Siaga 24 Jam

MONITOR, Madinah – Kementerian Haji dan Umrah RI melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab…

5 jam yang lalu

FH Unusia Dorong Kepailitan Berbasis Syariah Diselesaikan di Peradilan Agama

MONITOR, Jakarta – Bergulirnya pembahasan revisi Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kembali…

5 jam yang lalu

Revisi UU Polri Disahkan, IPW Ingatkan Pentingnya Regenerasi dan Pengawasan

MONITOR, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai perubahan ketiga atas…

17 jam yang lalu

Kemenhaj Tindak Tegas Oknum KBIHU Nakal Demi Lindungi Jemaah

MONITOR, Makkah - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…

20 jam yang lalu