Rokhmin Dahuri: Revisi UU Kehutanan Kunci Atasi Deforestasi dan Perkuat Ekonomi Hijau

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Rokhmin Dahuri, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Kehutanan sebagai langkah strategis untuk menjawab berbagai tantangan pengelolaan hutan di Indonesia, mulai dari deforestasi, perubahan iklim, alih fungsi lahan, hingga konflik penguasaan kawasan hutan.

Menurut Rokhmin, Undang-Undang Kehutanan yang berlaku saat ini merupakan produk tahun 1999 sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

“Revisi UU Kehutanan diperlukan agar pengelolaan sumber daya hutan Indonesia lebih adaptif terhadap tantangan global sekaligus mampu memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berkelanjutan,” ujar Rokhmin dalam wawancara bersama TVR Parlemen pada program Atasi Deforestasi, Revisi UU Kehutanan Jadi Prioritas.

Ia menjelaskan terdapat enam fokus utama dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

- Advertisement -

Pertama, perbaikan rencana tata ruang kehutanan melalui pembaruan peta kawasan hutan dengan memanfaatkan teknologi modern seperti citra satelit dan drone sehingga data kawasan hutan dapat menggambarkan kondisi aktual di lapangan secara lebih akurat.

Kedua, penataan fungsi hutan secara lebih jelas dan berbasis ilmu pengetahuan, termasuk pengaturan hutan lindung, hutan produksi, Hutan Tanaman Industri (HTI), serta kawasan yang dapat dikonversi sesuai kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Ketiga, penyempurnaan teknik silvikultur dan pemanfaatan hasil hutan yang lebih ramah lingkungan. Dalam aspek ini, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan juga harus memperoleh manfaat yang adil dan berkelanjutan dari pengelolaan sumber daya hutan.

Keempat, penguatan hilirisasi industri kehutanan agar hasil-hasil hutan tidak lagi didominasi ekspor bahan mentah, melainkan diolah terlebih dahulu di dalam negeri sehingga menghasilkan nilai tambah yang lebih tinggi, memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan penerimaan negara.

Kelima, pemberian kepastian hukum bagi masyarakat adat dan masyarakat lokal terkait hak pengelolaan kawasan hutan. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi berbagai konflik tenurial yang selama ini masih sering terjadi di sejumlah wilayah.

Keenam, pengaturan pengelolaan karbon hutan atau green carbon, termasuk penyerapan karbon, perdagangan karbon, dan pajak karbon. Menurut Rokhmin, pengaturan tersebut harus tetap mengedepankan kepentingan nasional sekaligus mendukung komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca.

Melalui revisi UU Kehutanan, Rokhmin berharap dapat tercipta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan perlindungan ekosistem hutan Indonesia secara berkelanjutan.

“Pengelolaan hutan harus mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang,” tegasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER