PENDIDIKAN

Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Desak Negara Hapus Syarat Anggaran Berdasarkan Kemampuan Keuangan

MONITOR, Jakarta – Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) mengajukan uji materiil atau Judicial Review (JR) terhadap Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menyoroti frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” yang dinilai menghambat kepastian pendanaan bagi pesantren di Indonesia.

Upaya hukum tersebut mendapat dukungan akademik melalui diskusi publik bertajuk “Menguak Politik Pengakuan dan Keadilan Anggaran Pesantren yang Bersyarat” yang digelar di Aula Kampus A UNUSIA Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Diskusi yang dipandu Dekan Fakultas Ilmu Sosial UNUSIA, Naeni Amanulloh, menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan legislatif, akademisi, pemerintah, praktisi hukum, dan tokoh pesantren. Mereka antara lain Anggota Komisi VIII DPR RI KH. Maman Imanul Haq, Kasubdit Direktorat Pesantren Kementerian Agama RI Mahrus el-Mawa, Akademisi Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Dr. Phil. Zacky K. Umam, Pengasuh Pondok Pesantren Al Hamid Jakarta KH. Lukman Hamid, serta kuasa hukum pemohon Alif Resnu Ahmad dari Kaligis & Associates.

Persoalkan Anggaran Pesantren yang Bersyarat

Mahasiswa UNUSIA tercatat mengajukan permohonan dengan Nomor Perkara 75/PUU-XXIV/2026. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren, khususnya frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara”.

Menurut para pemohon, ketentuan tersebut menjadikan alokasi anggaran untuk pesantren bersifat tidak pasti dan bergantung pada kondisi fiskal pemerintah. Akibatnya, pesantren dinilai belum memperoleh jaminan pendanaan yang proporsional meskipun memiliki kontribusi besar dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Kuasa hukum pemohon, Alif Resnu Ahmad, menegaskan bahwa pendanaan pendidikan harus dipandang sebagai hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, bukan sekadar kebijakan yang bergantung pada pertimbangan pemerintah.

“Persoalan pendanaan pendidikan tidak boleh ditempatkan sebagai kebijakan sukarela negara, melainkan sebagai kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi,” ujar Alif dalam forum diskusi.

Pengakuan Negara Dinilai Belum Menyentuh Aspek Substantif

Dalam diskusi tersebut, para narasumber menilai pengakuan negara terhadap pesantren melalui UU Pesantren masih bersifat formal dan simbolik. Pengakuan tersebut dinilai belum sepenuhnya diwujudkan dalam bentuk dukungan anggaran yang memadai.

Alif Resnu Ahmad menyoroti alasan keterbatasan fiskal yang selama ini digunakan untuk membatasi alokasi anggaran pesantren. Menurutnya, negara terbukti mampu menyediakan anggaran besar untuk berbagai program prioritas nasional lainnya.

Sementara itu, KH. Maman Imanul Haq menyebut pendidikan keagamaan masih berada pada posisi marginal dalam distribusi anggaran pendidikan nasional.

“Negara memang telah memberikan afirmasi terhadap pesantren, tetapi afirmasi tersebut masih parsial dan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil pesantren,” kata Maman.

Pandangan serupa disampaikan Dr. Phil. Zacky K. Umam. Ia menilai pesantren tidak hanya membutuhkan kesetaraan atau equality, tetapi juga keadilan berbasis kebutuhan atau equity yang mempertimbangkan kondisi dan karakteristik masing-masing pesantren di berbagai daerah.

Dorong Kehadiran Negara yang Lebih Nyata

Pengasuh Pondok Pesantren Ziyadatul Mubtadiin, KH. Lutfi Hakim, M.A., menegaskan bahwa pesantren tidak meminta perlakuan khusus dari negara. Namun, pesantren berhak memperoleh kebijakan yang adil sesuai kontribusi historisnya dalam pembangunan pendidikan nasional.

Menurutnya, pesantren telah berperan besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa jauh sebelum sistem pendidikan modern berkembang di Indonesia.

Diskusi publik tersebut menyimpulkan bahwa pengakuan negara terhadap pesantren belum dapat dianggap tuntas selama masih terdapat ketimpangan dalam akses pendanaan.

Melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi, mahasiswa UNUSIA berharap lahir kebijakan yang lebih konkret, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk menjamin keberlangsungan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

Recent Posts

Rokhmin Dahuri: Revisi UU Kehutanan Kunci Atasi Deforestasi dan Perkuat Ekonomi Hijau

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Rokhmin Dahuri, menegaskan…

53 menit yang lalu

Sampaikan Pesan Presiden Prabowo, Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 kepada Dirjen ILO

MONITOR, Jenewa — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto tentang pentingnya kehadiran…

4 jam yang lalu

Antisipasi Kelelahan Jemaah Pasca Armuzna, Klinik Satelit Madinah Siaga 24 Jam

MONITOR, Madinah – Kementerian Haji dan Umrah RI melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab…

4 jam yang lalu

FH Unusia Dorong Kepailitan Berbasis Syariah Diselesaikan di Peradilan Agama

MONITOR, Jakarta – Bergulirnya pembahasan revisi Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kembali…

4 jam yang lalu

Revisi UU Polri Disahkan, IPW Ingatkan Pentingnya Regenerasi dan Pengawasan

MONITOR, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai perubahan ketiga atas…

16 jam yang lalu

Kemenhaj Tindak Tegas Oknum KBIHU Nakal Demi Lindungi Jemaah

MONITOR, Makkah - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…

19 jam yang lalu