BERITA

Anak Disabilitas Tewas Dianiaya, KPAI Pertanyakan Lemahnya Pengawasan

MONITOR, Jakarta – Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat, Susianah Affandy menyesalkan tewasnya anak penyandang disabilitas di Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) Dinas Sosial Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Diketahui anak tersebut tewas setelah dianiaya temannya berinisial RD dan WR yang juga menghuni PLAT. 

“KPAI menyesalkan lemahnya pengawasan dalam PLAT. Saat kejadian penganiaan, di mana posisi pengasuh, pihak keamanan, pengelola, bagian kebersihan dan sebagainya?,” tanya Susianah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/7).

Dikatakan dia, setelah dilakukan visitasi terhadap keberadaan PLAT di Kota Pontianak pada Mei 2019, saat diresmikan pertama kali berfungsi sebagai tempat re rehabilitasi penyalahgunaan Narkoba. 

Fungsi tersebut, sebut dia, diubah sebagai tempat penitipan sementara anak yang nerkonflik dengan hukum (anak sebagai pelaku pidana).

Terlebih, fedung PLAT posisinya merupakan bagian dari gedung Mapolsek di mana setiap orang yang masuk ke gedung ini akan melewati kantor Polisi yang kemudian menghubungkan dengan bangunan dengan pagar tinggi yang selalu terkunci.

“KPAI menyesalkan tempat PLAT yang seharusnya aman apalagi bangunannya menjadi bagian dari Kantor Polisi ini menjadi tempat penganiayaan anak penyandang disabilitas yang tidak berdaya,” sebut dia.

Tidak hanya itu, KPAI, sambung Susianah juga mendapati adanya doubel fungsi PLAT. Dari kejadian ini pihaknya akan segera kordinasi dengan pihak pemerintah Kota Pontianak karena adanya dugaan PLAT menjalankan dua fungsi yang tidak seyogyanya dilakukan.

“PLAT merupakan tempat penampungan sementara untuk anak yang berkonflik dengan hukum (anak sebagai pelaku). Ketentuan UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa ketika ada sebagai pelaku yang masih berusia anak maka mereka berhak mendapat pembinaan di lembaga yang sarana dan prasarananya disiapkan oleh Pemerintah,” paparnya.

Oleh karena itu, penempatan anak (pelaku) ABH tentu harus dipisahkan dengan fungsi rumah aman bagi anak korban yang menjalani proses rehabilitasi.

 “Dalam kasus tewasnya anak penyandang disabilitas merupakan bukti adanya salah fungsi atau doubel fungsi PLAT sebagai lembaga pembinaan bagi anak ABH, dan juga difungsikan untuk menampung anak yang membutuhkan rehabilitasi yang seharusnya ditempatkan di rumah aman P2TP2A Kota Pontianak,” pungkasnya.

Recent Posts

DPR: Miris Pengguna Judi Online di Indonesia Jadi Tertinggi di Dunia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menanggapi maraknya praktik judi online…

7 jam yang lalu

Siswa MAN 2 Banyumas Raih Medali Emas 3rd Indonesian Internasional Invention Expo 2024

MONITOR, Jakarta - Tim riset Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Banyumas meraih medali Emas 3rd…

9 jam yang lalu

Hardiknas 2024, Maxim Laksanakan Serangkaian Kegiatan Edukasi di Berbagai Sekolah di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional di tanggal 2 Mei 2024, aplikator penyedia…

10 jam yang lalu

DPR Apresiasi Praktik Moderasi Beragama di Bali

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi bersama sejumlah anggota hari ini melakukan…

11 jam yang lalu

MER-C Kecam Israel Terkait Temuan Kuburan Massal di Dua Rumah Sakit di Gaza

MONITOR, Jakarta - Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) mengecam keras Israel terkait temuan kuburan massal…

13 jam yang lalu

Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak

MONITOR, Jakarta - Tim U-23 Indonesia akan bertemu Irak pada laga perebutan tempat ketiga Piala…

13 jam yang lalu