Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid
MONITOR, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang disebut menyasar Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
MUI menilai tindakan penyadapan tanpa kewenangan hukum yang sah tidak hanya berpotensi melanggar hukum negara, tetapi juga bertentangan dengan ajaran Islam. Praktik tersebut dikategorikan sebagai tajassus, yakni tindakan mencari-cari kesalahan atau mengintai privasi orang lain.
Sekretaris Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menegaskan bahwa Islam secara tegas melarang tindakan tajassus sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Hujurat ayat 12.
Menurutnya, setiap Muslim memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan, kerahasiaan, serta hak privasi sesama manusia. Karena itu, penyadapan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan hukum yang sah tidak dapat dibenarkan dari perspektif moral dan agama.
“Islam melarang tindakan penyadapan tanpa kewenangan hukum yang sah. Perbuatan tersebut termasuk tajassus yang secara tegas dilarang dalam QS. Al-Hujurat ayat 12. Setiap Muslim wajib menjaga kehormatan, kerahasiaan, dan hak privasi sesama manusia,” demikian penegasan Zainut dalam pernyataan MUI.
Selain menyoroti aspek agama, MUI juga mengingatkan bahwa kekuasaan dan jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik di hadapan hukum maupun Tuhan.
MUI menilai penyalahgunaan wewenang (abuse of power) untuk kepentingan tertentu dapat mencederai nilai-nilai kejujuran, integritas, dan moralitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam kaitan tersebut, MUI mengapresiasi sekaligus mendukung langkah Polri melakukan pembenahan internal secara transparan. Penetapan tersangka dalam perkara tersebut dinilai menjadi pengingat bahwa prinsip equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum harus tetap dijunjung tinggi tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang.
MUI juga menilai dugaan penyadapan yang menyasar kepala negara hingga berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, berpotensi mengancam stabilitas nasional apabila tidak ditangani secara serius.
Karena itu, aparat penegak hukum didesak mengungkap motif utama di balik dugaan penyadapan tersebut. Pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke akar persoalan agar tidak menimbulkan prasangka dan spekulasi di tengah masyarakat.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Motif utama di balik kasus ini perlu diungkap hingga tuntas agar tidak memunculkan prasangka publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” demikian sikap MUI.
Di sisi lain, MUI mengimbau seluruh elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan untuk tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang berkembang terkait perkara tersebut.
MUI meminta masyarakat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses penyelidikan dan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
MUI berharap penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga persoalan menjadi terang serta tidak berkembang menjadi polemik yang mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara.
MONITOR, Rangkasbitung - Outlet ROPI (Roti dan Kopi) yang berlokasi di RS Kartini Rangkasbitung resmi…
MONITOR, Jakarta - Doa lintas agama dalam pembukaan konser Andrea Bocelli di JIExpo, Jakarta, dinilai…
MONITOR, Halmahera Tengah — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalin kerja sama strategis dengan PT Indonesia Weda…
MONITOR, Jakarta – Konsep Khairu Ummah (umat terbaik) tidak cukup dimaknai sebagai wacana normatif atau…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama PT Bursa Efek Indonesia…
MONITOR, Jakarta— Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Seminar Kertas Tema dalam rangka…