Ketua MK Anwar Usman (dok: Mahkamah Konstitusi)
MONITOR, Jakarta – Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean memiliki beberapa pandangan terkait putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyoal sengketa Pilpres 2019.
Ia menilai, tim kuasa hukum 02 Prabowo-Sandi selama persisangan gagal menghadirkan bukti kuat termasuk fakta hukum atas gugatan yang dilayangkan ke MK.
Sementara itu, lanjut dia, kubu 01 juga gagal menghadirkan saksi yang seharusnya mampu menguatkan posisi kubu Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019.
“Hari Kamis depan, MK akan membacakan keputusannya atas sengketa PHPU Pilpres. Pandangan pribadi saya, 02 Gagal membuktikan dalilnya bahkan sebagian besar saksi mematahkan dalil 02,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/6).
“Sementara 01 merugikan diri dengan saksinya,” tambah eks Jubir Prabowo-Sandi ini.
Akan tetapi, Ferdinand yang merupakan Ketua DPP Demokrat ini sangat yakin jika MK nantinya akan tetap mengumumkan Jokowi sebagai presiden terpilih bersama Ma’ruf Amin.
“Namun MK tetap putuskan Jokowi sebagai Presiden terpilih,” pungkasnya.
MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) resmi membuka rangkaian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan…
MONITOR, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam berwirausaha…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang…
MONITOR, Karawang — Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus merawat semangat kemerdekaan…
MONITOR, Jakarta - Lebih dari 75 ribu orang mendaftar Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…
MONITOR, Jakarta — Penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis tunggal penyaluran bantuan…