Sekjen GPK, M. Thobahul Aftoni. (Ist)
MONITOR, Jakarta – Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) meminta DPR dan pemerintah tidak membiarkan polemik pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyita perhatian politik berkepanjangan. Sekretaris Jenderal GPK, M. Thobahul Aftoni, menilai agenda pemberantasan korupsi, penguatan ekonomi, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta pembahasan legislasi strategis lebih mendesak untuk diselesaikan.
“Urusan syarat calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 sudah selesai. Saat ini, banyak agenda yang jauh lebih penting untuk diselesaikan,” ujar Thobahul Aftoni, seperti dikutip dari keterangannya kepada media, Rabu (14/10/2026).
Menurut Aftoni, polemik pemakzulan berisiko menguras energi politik dan mengalihkan perhatian dari persoalan yang langsung memengaruhi kehidupan masyarakat. Ia meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan penyelesaian persoalan melalui mekanisme konstitusional.
Aftoni menyebut penguatan ekonomi nasional, pemberantasan korupsi, dan penanganan dampak karhutla, termasuk yang dihadapi masyarakat Kalimantan, sebagai sejumlah agenda yang membutuhkan perhatian serius pemerintah.
DPR diminta prioritaskan legislasi strategis
Selain meminta pemerintah fokus menjalankan programnya, GPK mendesak DPR memaksimalkan fungsi legislasi dengan menuntaskan rancangan undang-undang yang dinilai penting bagi tata kelola negara.
Dua agenda yang disoroti ialah RUU Perampasan Aset dan RUU Pemilu. Menurut Aftoni, pembahasan regulasi tersebut perlu mendapat perhatian agar persoalan tata kelola, penegakan hukum, dan kepastian aturan pemilu dapat ditangani secara lebih terarah.
Dalam pembahasan RUU Pemilu, ia menyoroti pentingnya mengkaji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) serta persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden. Pembahasan itu, menurut dia, perlu dilakukan secara menyeluruh sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu 2029.
“Daripada menghabiskan energi untuk konflik politik, lebih baik DPR fokus menyelesaikan rancangan undang-undang yang perlu segera dituntaskan. Biarkan pemerintah fokus bekerja untuk rakyat dan lingkungan,” kata Aftoni.
Polemik politik dan mekanisme konstitusi
Pernyataan GPK muncul di tengah berkembangnya kembali wacana pemakzulan Gibran setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 terkait perkara persyaratan pendidikan dalam pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Perkembangan tersebut memunculkan beragam respons dari kelompok masyarakat sipil dan kalangan politik.
GPK berpandangan bahwa perhatian politik perlu diarahkan pada agenda pemerintahan dan kebutuhan masyarakat. Namun, wacana pemakzulan maupun tuntutan politik lainnya tetap perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan prosedur hukum yang berlaku.
Bagi GPK, prioritas pemerintah dan DPR semestinya tercermin pada penyelesaian persoalan publik yang terukur, mulai dari pemberantasan korupsi hingga pembentukan regulasi yang memberi kepastian hukum dan memperkuat tata kelola demokrasi.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk berhasil meraih peringkat 10 dalam ajang Danantara…
MONITOR, Jakarta - Integrasi tata kelola syariah dan model bisnis hibrida menjadi kunci keberlanjutan wakaf…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan pembukaan Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia dan Universitas Al-Azhar Asy-Syarif, Mesir, memperkuat kemitraan…
MONITOR, Jakarta - Menyikapi perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah akhir-akhir ini, Kementerian Haji…