Diskusi Kepemiluan bertajuk “Komunikasi Politik di Era Digital: Pendekatan Praktis, Implementatif, dan Berbasis Lapangan” di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Rabu (28/10/2026).
MONITOR, Konawe – Digitalisasi pemilu tidak otomatis menjamin integritas suara. Tanpa transparansi data, verifikasi berjenjang, dan mekanisme pengawasan yang kuat, sistem informasi justru berisiko menyisakan celah prosedural yang dapat memicu kesalahan maupun penyimpangan.
Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam Diskusi Kepemiluan bertajuk “Komunikasi Politik di Era Digital: Pendekatan Praktis, Implementatif, dan Berbasis Lapangan” yang digelar secara hybrid (daring dan luring) di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Rabu (28/10/2026).
Akademisi Ilmu Komunikasi Faisal yang penulis buku Komunikasi Politik di Era Digital: Pendekatan Praktis, Implementatif, dan Berbasis Lapangan, menekankan bahwa digitalisasi harus menghasilkan tata kelola pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan dapat diperiksa publik. Menurutnya, penggunaan aplikasi bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk memperkuat integritas setiap tahapan kepemiluan.
Faisal menyoroti pentingnya menutup ruang abu-abu dalam prosedur kepemiluan, terutama pada tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
“Adanya komunikasi politik digital, KPU harus bisa menghilangkan ruang abu-abu dan menghadirkan transparansi serta akuntabilitas di aplikasi SIREKAP. Kesalahan harus ditekan seminimal mungkin agar tidak menimbulkan anomali data,” demikian pokok pandangan Faisal dalam diskusi tersebut.
Menurut Faisal, persoalan utama bukan semata-mata kecanggihan teknologi, melainkan kemampuan sistem memastikan setiap data memiliki jejak yang dapat ditelusuri dan setiap ketidaksesuaian memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Anomali data, kata dia, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan berdasarkan dokumen dan prosedur resmi. Perbedaan data tidak serta-merta membuktikan adanya kecurangan, tetapi juga tidak boleh dibiarkan tanpa klarifikasi. Transparansi proses pemeriksaan dan kejelasan tindak lanjut menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Dalam konteks komunikasi politik, keterbukaan informasi turut menentukan bagaimana publik memahami proses demokrasi. Ketika muncul perbedaan informasi atau persoalan teknis, penyelenggara pemilu perlu menyampaikan penjelasan yang akurat, mudah dipahami, dan dapat diverifikasi. Sebaliknya, informasi yang tidak memadai dapat memperbesar kesalahpahaman dan memunculkan keraguan terhadap proses pemilu.
SIREKAP dan Tantangan Akuntabilitas Digital
Diskusi tersebut menempatkan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) sebagai salah satu instrumen yang perlu terus diperkuat dalam tata kelola kepemiluan. Penggunaannya harus ditopang verifikasi berjenjang, kompetensi petugas, pengawasan efektif, keamanan informasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Teknologi dapat membantu memperluas akses informasi dan mempermudah pemeriksaan data. Namun, kualitas sistem tetap bergantung pada ketepatan data yang dimasukkan, kejelasan prosedur, dan kesungguhan seluruh pihak dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Perspektif akademik turut hadir melalui Albahori penulis pertama buku tersebut, yang mengikuti kegiatan melalui Zoom dari Moskow. Ia memberikan tanggapan terhadap pembahasan mengenai komunikasi politik digital dan penggunaan sistem informasi dalam penyelenggaraan pemilu.
Sebagai informasi, buku yang ditulis Albahori bersama Faisal mengulas komunikasi politik digital melalui pendekatan praktis, implementatif, dan berbasis lapangan. Pembahasannya mencakup perkembangan sistem informasi kepemiluan, termasuk Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Sistem Informasi Pencalonan (SILON), dan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP).
Ketiga sistem tersebut memiliki fungsi berbeda dalam mendukung penyelenggaraan pemilu. SIPOL berkaitan dengan pengelolaan informasi partai politik, SILON mendukung administrasi pencalonan, sedangkan SIREKAP digunakan untuk mendukung rekapitulasi dan publikasi informasi hasil penghitungan suara sesuai mekanisme yang ditetapkan KPU.
Perkembangan sistem informasi itu menunjukkan bahwa komunikasi politik digital tidak terbatas pada penyebaran pesan melalui media sosial. Aspek lain yang tak kalah penting ialah tata kelola data, komunikasi kelembagaan, akses publik terhadap informasi, dan mekanisme koreksi ketika ditemukan ketidaksesuaian.
Karena itu, penguatan sistem digital perlu disertai koordinasi antara penyelenggara pemilu, pengawas, akademisi, praktisi hukum, media, dan masyarakat. Kolaborasi tersebut diperlukan agar persoalan teknis dapat diperiksa secara objektif dan informasi mengenai proses pemilu dapat dipahami publik secara utuh.
Bagi Faisal, keberhasilan komunikasi politik digital tidak cukup diukur dari kecanggihan aplikasi yang digunakan. Ukurannya juga mencakup kemampuan sistem mengurangi kesalahan, memperjelas pertanggungjawaban, membuka ruang pemeriksaan, dan menjaga kepercayaan publik.
Digitalisasi, dengan demikian, harus menjadi bagian dari penguatan integritas kelembagaan, bukan sekadar simbol modernisasi. Sebab, kepercayaan terhadap demokrasi tidak hanya bertumpu pada hasil yang diumumkan, tetapi juga pada proses yang transparan, dapat ditelusuri, dan dipertanggungjawabkan.
MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Kapolri Jenderal Suyudi dalam memperkuat pelayanan…
MONITOR, Surabaya — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menekankan pentingnya pelatihan kerja yang sesuai dengan…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memaknai peringatan Hari Sumpah Pemuda sebagai momentum…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan penyaluran Bantuan Presiden (Banpres)…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memverifikasi perusahaan dan instansi pemerintah yang mendaftar sebagai mitra…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan daftar nama jemaah haji reguler yang…