HUKUM

KPK Gandeng Interpol Hingga CPIB Pulangkan Sjamsul Nursalim dan Isterii

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan menggandeng Interpol untuk menangkap dan memulangkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang diduga saat ini berada di luar negeri.


Hal itu setelah komisi antirasuah pimpinan Agus Rahardjo menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dana BLBI yang merugikan keuangan negara mencapai Rp4,58 triliun.


“Kita punya banyak teman di luar (negeri), dan salah satunya dengan Interpol juga dengan CPIB atau antirasuah Singapura, serta teman-teman dari lembaga lain diluarlah, dan mudah-mudahan tujuan utamanya itu mengembalikan kerugian negara, “kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di Jakarta, Kamis (13/6).

Lebih lanjut, ketika ditanyakan apakah pihaknya sudah mengirimkan red notice kepada pihak Interpol sebagai permintaan untuk menemukan dan menahan sementara terhadap seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal. 


Sebab, red notice baru akan ditindaklanjuti ketika status seseorang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 


“Saya perlu cek dulu, karena anak- anak (penyidik) biasanya langsung secara otomatis (menerbitkan red notice) sayaa perlu cek tapi,” ujar dia.
Lebih lanjut, ketika disinggung mengenai apakah sudah ada upaya mengenai penyitaan aset Sjamsul Nursalim oleh KPK?, Agus mengatakan bahwa semua hal itu tentu sudah diselidiki.


“Ya. Anak-anak (penyidik) pasti memikirkan itulah, jadi kan nanti mereka menaikan ketingkat penyidikan mereka sudah punya data punya informasi, sehingga kan enggak mungkin kita tanpa alat bukti yang kuat menaikkan ke tingkat penyidikan,” sebut dia sembari menyakini jika pihaknya telah melacak sejumlah aset milik tersangka BLBI tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka kasus dana BLBI. Sjamsul diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun terkait kewajiban yang tidak dibayarkan Sjamsul dalam pengambilalihan pengelolaan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) oleh BPPN.

Recent Posts

Kemenag Siapkan Lima Pilar Pesantren Ramah Anak, Perketat Tata Kelola dan Pengaduan

MONITOR, Depok - Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren dan madrasah…

18 menit yang lalu

Mahasiswi PAI UIN Jakarta Raih Juara I Musabaqah Tilawatil Qur’an Putri pada International Qur’anic Festival 2026

MONITOR, Tangerang Selatan – Mahasiswi Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan…

3 jam yang lalu

Rokhmin Dahuri Resmikan Fasilitas Toilet dan Tempat Wudhu KBNU Gebang, Tegaskan Semangat Pelayanan Umat

MONITOR, Cirebon - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Guru Besar Ilmu…

3 jam yang lalu

Panen 88 Hari, Demplot Padi Organik di Subang Tingkatkan Produktivitas hingga Tiga Kali Lipat

MONITOR, Subang – Demplot budidaya padi organik di kawasan Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan,…

1 hari yang lalu

DPR Dukung Aksi Jerhemy Nemo Tebang Sawit Ilegal, Dorong Gerakan Penghijauan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan memuji aksi penghijauan yang dilakukan…

2 hari yang lalu

Legislator Soroti Dugaan Klaim Fiktif JKN, Dorong Agar Diusut Tuntas karena ‘Rampok’ Uang Rakyat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti dugaan praktik klaim fiktif Jaminan…

2 hari yang lalu