HUKUM

KPK Gandeng Interpol Hingga CPIB Pulangkan Sjamsul Nursalim dan Isterii

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan menggandeng Interpol untuk menangkap dan memulangkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang diduga saat ini berada di luar negeri.


Hal itu setelah komisi antirasuah pimpinan Agus Rahardjo menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dana BLBI yang merugikan keuangan negara mencapai Rp4,58 triliun.


“Kita punya banyak teman di luar (negeri), dan salah satunya dengan Interpol juga dengan CPIB atau antirasuah Singapura, serta teman-teman dari lembaga lain diluarlah, dan mudah-mudahan tujuan utamanya itu mengembalikan kerugian negara, “kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di Jakarta, Kamis (13/6).

Lebih lanjut, ketika ditanyakan apakah pihaknya sudah mengirimkan red notice kepada pihak Interpol sebagai permintaan untuk menemukan dan menahan sementara terhadap seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal. 


Sebab, red notice baru akan ditindaklanjuti ketika status seseorang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 


“Saya perlu cek dulu, karena anak- anak (penyidik) biasanya langsung secara otomatis (menerbitkan red notice) sayaa perlu cek tapi,” ujar dia.
Lebih lanjut, ketika disinggung mengenai apakah sudah ada upaya mengenai penyitaan aset Sjamsul Nursalim oleh KPK?, Agus mengatakan bahwa semua hal itu tentu sudah diselidiki.


“Ya. Anak-anak (penyidik) pasti memikirkan itulah, jadi kan nanti mereka menaikan ketingkat penyidikan mereka sudah punya data punya informasi, sehingga kan enggak mungkin kita tanpa alat bukti yang kuat menaikkan ke tingkat penyidikan,” sebut dia sembari menyakini jika pihaknya telah melacak sejumlah aset milik tersangka BLBI tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka kasus dana BLBI. Sjamsul diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun terkait kewajiban yang tidak dibayarkan Sjamsul dalam pengambilalihan pengelolaan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) oleh BPPN.

Recent Posts

Ikhtiar Pelindungan Jemaah Indonesia, dari Syarat Istithaah sampai Senam Haji

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Maklum, data…

2 jam yang lalu

Kemenangan Timnas U-23 Harus Jadi Momentum Mengembangkan Infrastruktur Olahraga Tanah Air

MONITOR, Jakarta - Timnas U-23 Indonesia mencatatkan prestasi gemilang dengan menaklukkan Korea Selatan dalam babak…

2 jam yang lalu

LBH GP Ansor Desak Nadiem Makarim Lindungi Mahasiswa Indonesia dari TPPO Berkedok Magang

MONITOR, Jakarta - LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…

4 jam yang lalu

Sekjen Kemenag: Izin Prodi S3 UIN Pekalongan Segera Terbit

MONITOR, Jakarta - Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani berbagi kabar gembira bagi keluarga besar…

6 jam yang lalu

Karantina Lampung Tahan Ratusan Kilogram Daging Celeng

MONITOR, Lampung Selatan – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menahan ratusan kilogram…

6 jam yang lalu

Digelar Serentak, 28 Ribu Jemaah Ikuti Launching Senam Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Launching Senam Haji Indonesia. Kegiatan yang dipusatkan di…

7 jam yang lalu