Jumat, 29 Maret, 2024

Soal Kasus Suap Perizinan Proyek Meikarta, Begini Kata Ridwan Kamil

MONITOR, Jakarta – Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan sembilan orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap perijinan proyek Meikarta, namun Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, seolah lepas tangan soal permasalahan tersebut.

Menurut mantan Walikota Bandung itu, perizinan tata ruang, IMB dan Amdal proyek milik Lippo Group tersebut merupakan kewenangan Pemkab Bekasi. Dia menjelaskan, Pemprov Jabar hanya sekadar merekomendasikan.

“Perizinan (Tata ruang, Amdal, IMB dll) Meikarta adalah wewenang Pemkab Bekasi. Wewenang Pemprov adalah memberi rekomendasi tata ruang yang diajukan Pemkab. Dari 143 Ha yang diajukan Pemkab, Pemprov Jabar di zaman gubernur terdahulu, November 2017 merekomendasikan seluas 85 Ha,” tulis Ridwan Kamil dalam akun Twitter resminya, Minggu 21 Oktober 2018.

Menurut pria yang akrab disapa Emil ini, pihaknya telah melakukan kajian tentang sejauh mana proses proyek Meikarta tersebut. Hasilnya, memang tak ditemukan persoalan dari rekomendasi yang dikeluarkan Pemprov Jabar semasa Gubernur Ahmad Heryawan dan Wagub Deddy Mizwar.

- Advertisement -

“Dari kajian internal Pemprov, sementara ini tidak ada masalah fundamental tata ruang untuk yang 85 Ha. Namun jika ada masalah suap menyuap pada proses proyek ini di Pemkab Bekasi, maka Pemprov mendorong agar KPK menegakkan hukum dengan tegas dan adil karena sudah ranah pidana,” tegas Emil.

Emil berjanji akan segera mendalami persoalan yang membelit CEO Lippo Group James Riady itu. Dia juga berjanji akan berlaku objektif melihat kisruh Meikarta yang tengah menjadi sorotan tersebut.

“Sementara itu sebagai Gubernur baru, saya akan secepatnya melakukan review dan kajian secara menyeluruh dan adil terkait menyikapi proyek ini baik 85 Ha yang direkomendasi di bulan Nov 2017 maupun menyikapi rencana di masa mendatang,” tutup Emil.

Dalam kasus suap ini, KPK telah menahan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan 4 anak buahnya. Empat pejabat itu adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Di kasus ini menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Yakni, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group.

Sementara satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group. KPK juga telah menggeledah kediaman James Riady.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER