POLITIK

Sambut Baik Disahkannya RUU Terorisme, Sukamta Ingatkan Pentingnya PP

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menyambut positif disahkannya RUU Tentang Perubahan Atas UU No 15 Tahun 2003 menjadi UU Tentang Pemberantasan Tindak Terorisme. Dimana UU tersebut telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada Jumat (25/5) ini.

“Alhamdulillah, Saya menyambut positif disahkannya RUU tentang perubahan atas UU no 15 tahun 2003 menjadi UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Banyak kemajuan dan catatan positif terkait pemberantasan terorisme.” ujar Sukamta.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, didalam UU tersebut Pemerintah diberikan kewenangan menindak tegas terorisme. Warga negara dilindungi dari tindak terorisme tetapi juga ditekankan prosedur yang ketat dan pengawasan yang kuat terhadap kewenangan aparat keamanan ini sehingga semaksimal mungkin mencegah abuse of power.

Sekretaris Fraksi PKS ini menambahkan hal yang tidak kalah pentingnya adalah dilibatkannya TNI di dalam penindakan terorisme yang diatur pada pasal 43 (i). TNI secara nyata memang perlu terlibat ketika kualitas dan kuantitas teror sudah sistematis, bersenjata dan membahayakan negara dan masyarakat. Seperti teroris bersenjata yang masuk hutan atau menyandera warga/aparat, pembajakan angkutan umum dan jenis-jenis teror lain yang skalanya perlu diatasi dengan angkatan bersenjata.

“Hal itu sejalan dengan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI”, terang Sukamta.

Hanya saja, kata dia, tentang teknis pengaturan keterlibatan TNI ini diamanahkan oleh kedua UU untuk diatur lebih lanjut di dalam PP (peraturan pemerintah). Pengaturan ini penting untuk memastikan keterlibatan TNI ini terukur dan terarah, dengan target yang jelas. Berapa personel, persenjataan, dr kesatuan apa, mobilisasi, komando dan anggarannya harus jelas, tidak dadakan dan agar tidak serampangan.

PP ini penting dan mendesak karena tuntutan situasi terkini di tanah air maupun perubahan lanskap geopolitik dan pergerakan terorisme global. Seperti pergerakan eks kombatan ISIS yg keluar dr suriah. Jangan sampai negara terlambat dan gagal mengantisipasi. Cukuplah kejadian di Marawi Filipina sebagai pelajaran.

“Dengan demikian, Presiden tidak perlu membuat Perpu, karena pengesahan revisi tadi sudah sesuai dengan semangat Presiden untuk memberantas terorisme. Yang diperlukan segera sekarang adalah membuat PP tadi sehingga kita harapkan aparat bisa segera siap bekerja dengan baik dan benar,” tegas wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

Recent Posts

Kemenag Pantau Hilal Awal Zulhijah di 114 Lokasi pada 27 Mei

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar pemantauan hilal (rukyatulhilal) untuk menentukan awal Zulhijah…

3 jam yang lalu

Jemaah Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam dan Kurban di RPH Kota Makkah

MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran yang melarang jemaah…

7 jam yang lalu

Pertamina Resmikan PLTS Atap Terbesarnya, Dorong Operasional Ramah Lingkungan

MONITOR, Balikpapan - PT Pertamina mendukung transisi energi melalui sinergi PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan…

9 jam yang lalu

Kementerian UMKM Berkomitmen Pererat Kemitraan Pengemudi dan Aplikator Ojek Online

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan komitmen Kementerian…

11 jam yang lalu

DPR: Penulisan Sejarah Bangsa Hendaknya Terbuka Kepada Publik

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menyoroti penggunaan istilah terminologi ‘sejarah…

13 jam yang lalu

Jasa Marga Bersama LPPOM MUI Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Bimbingan Teknis Sertifikasi Halal di Rest Area Travoy KM 379A

MONITOR, Semarang - Dalam rangka memperkuat pemberdayaan mitra binaan dan menjawab kebutuhan pengguna rest area…

14 jam yang lalu