Kabar Haji

Jemaah Sakit di Negara Transit, Kemenhaj Evaluasi Asuransi dan PPIU

MONITOR, Jakarta – Pelindungan terhadap jemaah haji reguler, haji khusus, maupun umrah merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi warganya. Hal ini ditegaskan Kasubdit Pengawasan Umrah pada Kementerian Haji dan Umrah, Andi Muhammad Taufik, saat memberikan penanganan terkait kasus jemaah umrah yang sakit saat berada di negara transit.

“Kemenhaj memastikan penanganan jika terjadi masalah hukum di Arab Saudi atau negara transit, maupun jika ada persoalan kesehatan yang dialami jemaah,” ujar Andi dalam keterangannya di Tangerang, Jum’at (20/2/2026).

Kasus terbaru menimpa seorang jemaah umrah yang mengalami kondisi lemas saat transit di Bandara Internasional Muscat, Oman, pada 5 Februari 2026 sepulang menunaikan ibadah umrah. Informasi tersebut diterima Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Muscat dari pihak rumah sakit setempat, KIMS Hospital Muscat.

Karena kondisi kesehatan jemaah memerlukan penanganan lanjutan, pada 8 Februari 2026 jemaah dipindahkan ke rumah sakit lain atas persetujuan keluarga. Setelah menjalani beberapa kali perawatan medis, kondisi jemaah dinyatakan cukup stabil untuk dipulangkan ke Indonesia dengan catatan harus langsung dirujuk ke rumah sakit yang telah siap menerima.

Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta menyatakan kesediaannya untuk menerima pasien tersebut. Pihak rumah sakit bahkan menyiapkan ambulans, ventilator, serta tim medis untuk penjemputan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju RSPI.

Setibanya di Indonesia, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, sekitar pukul 15.30 WIB, jemaah langsung dipindahkan ke rumah sakit rujukan untuk mendapatkan penanganan lanjutan. Proses pemulangan dan rujukan medis itu turut didampingi pihak keluarga dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) A Tour.

“Kemenhaj akan terus memonitor kondisi jemaah setelah tiba di Indonesia,” tegas Andi.

Tak hanya memastikan penanganan medis berjalan optimal, Kemenhaj juga akan melakukan klarifikasi tertulis kepada PPIU yang bersangkutan terkait tanggung jawab pembiayaan yang timbul selama proses perawatan.

“Perlu evaluasi kewajiban perlindungan jemaah oleh PPIU, khususnya terkait jaminan biaya medis. Kami juga akan mengevaluasi polis asuransi perjalanan bagi jemaah umrah,” ujar Andi.

“Langkah ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memperkuat sistem perlindungan jemaah, agar setiap risiko yang terjadi selama perjalanan ibadah dapat ditangani secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab,” tutup Andi.

Recent Posts

Laba Tembus Rp1,9 Triliun Pada Semester I 2026: Jasa Marga Kian Perkuat Ekosistem Jalan Tol Nasional

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (“Perseroan”) terus membuktikan resiliensi dan kepemimpinannya di industri jalan tol nasional dengan mencatatkan pertumbuhan kinerja keuangan dan operasional…

6 jam yang lalu

Muktamar NU Memanas; 9 Ulama Jadi Penentu, Hery Haryanto Azumi Berpeluang jadi Jalan Tengah

MONITOR, Jombang - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama memasuki fase krusial. Konfigurasi kepemimpinan PBNU periode 2026–2031…

1 hari yang lalu

Kasus Yogi Mentawai: Ombudsman Dorong Negara Kedepankan Pembinaan

MONITOR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga…

2 hari yang lalu

Kuasa Hukum UIN Jakarta: Penataan SIP Pamulang Bagian dari Pengamanan Aset Negara

MONITOR, Jakarta - Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, S.H., M.H., menegaskan penataan dan…

2 hari yang lalu

Jelang ESDP 2027, Kemnaker dan IM Japan Perkuat Kesiapan Peserta Pemagangan Indonesia

MONITOR, Tokyo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Manpower Development Organization (IM Japan) membahas kesiapan…

2 hari yang lalu

Menteri UMKM Pastikan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana Sumatera Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden…

2 hari yang lalu