PARLEMEN

Singgung Pembinaan Integritas, Mardani DPR Dorong Langkah Terpadu Atasi Fenomena ASN Terjerat Judi Online

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyoroti fenomena banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat praktik judi online. Ia pun menekankan pentingnya langkah terpadu untuk mengatasi persoalan ini, termasuk pembinaan integritas para ASN.

“Judi online di lingkungan Pemerintahan sangat merusak mental ASN, harus segera diberantas dan ditelusuri siapa-siapa saja yang terlibat sehingga bisa segera diatasi,” kata Mardani Ali Sera, Jumat (17/7/2026).

Seperti diketahui, fenomena ASN terlibat judi online (judol) sudah sering ditemukan di berbagai instansi. Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sebanyak 2.663 ASN di Jawa Barat terjerat judi online dengan perputaran uang mencapai hingga Rp 14 miliar.

Rinciannya terdiri dari 419 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 634 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 1.610 PPPK paruh waktu.

Berdasarkan data dari PPATK, transaksi yang dilakukan para ASN ini bervariasi, mulai dari yang terkecil Rp 10.000 hingga transaksi terbesar mencapai Rp 600 juta. Data PPAK juga mengungkap nama lengkap dan alamat ASN Pemprov Jabar yang terlibat judi online dengan transaksi terbesar dilakukan oleh seorang pegawai di salah satu dinas.

Tak hanya itu, PPATK juga menemukan 6.000 pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang terindikasi judol. Saat ini, Kementerian PU memiliki sekitar 38.600 aparatur sipil negara. Artinya, sekitar 15 persen pegawai Kementerian PU terindikasi berkaitan dengan transaksi judi online.

Terkait hal ini, Mardani menilai temuan PPATK tak bisa dianggap main-main.

“Perlu langkah terpadu untuk menyelesaikan fenomena judol yang telah banyak menyusup ke lingkungan Pemerintahan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Mardani menyebut maraknya praktik judol di lingkungan pemerintahan menunjukkan bahwa sistem pembinaan ASN perlu beradaptasi dengan tantangan baru di era digital.

“Persoalan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai pelanggaran disiplin individu, tetapi juga mencerminkan bahwa
sistem pembinaan aparatur belum sepenuhnya mampu mengantisipasi berbagai bentuk risiko digital yang kini semakin memengaruhi kehidupan ekonomi, sosial, profesional, hingga kesehatan mental ASN,” papar Mardani.

Dalam konteks tersebut, Mardani menilai isu kesehatan mental harus menjadi perhatian lebih sebab judol seringkali erat kaitannya dengan persoalan psikologis.

“Karena ASN bukan kelompok masyarakat bawah yang biasanya tergoda judol untuk mencari tambahan uang. Pada ASN, ini lebih pada gaya hidup yang mungkin awalnya coba-coba lalu akhirnya menjadi kecanduan. Isu kesehatan di sini menjadi lebih dominan,” sebutnya.

“Maka pembinaan ASN mesti paripurna. ASN harus memiliki paradigma hidup sebagai pelayan publik yang memiliki tugas mulia,” tambah Mardani.

Mardani mengingatkan, perubahan pola kejahatan yang semakin memanfaatkan ruang digital menuntut Negara membangun mekanisme pembinaan yang lebih adaptif. Dengan begitu, kata Mardani, ASN dapat memiliki ketahanan terhadap berbagai bentuk penyimpangan.

“Termasuk judi online, pinjaman online ilegal, investasi bodong, hingga penyalahgunaan media digital,” ungkap Anggota Fraksi PKS tersebut.

Menurut Mardani, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) perlu menyusun Sistem Nasional Pembinaan Integritas ASN di Era Digital.

“Karena reformasi birokrasi tidak lagi cukup hanya berorientasi pada penyederhanaan organisasi
digitalisasi pelayanan, maupun peningkatan kinerja administratif,” jelas Mardani.

Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan kepemerintahan itu mengatakan, reformasi birokrasi harus memasukkan penguatan integritas digital aparatur sebagai bagian dari sistem manajemen ASN nasional. Mardani juga menekankan pentingnya kualitas pendidikan ASN.

“Sistem tersebut perlu mengintegrasikan pendidikan etika digital, literasi keuangan, penguatan karakter, serta edukasi mengenai berbagai bentuk risiko digital ke dalam seluruh tahapan manajemen ASN,” urainya.

“Mulai dari rekrutmen, pendidikan dasar, pengembangan kompetensi, promosi jabatan. hingga evaluasi kinerja,” tambah Mardani.

Dengan demikian, kata Mardani, pembinaan ASN tidak hanya membentuk aparatur yang kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki ketahanan moral terhadap perkembangan kejahatan digital.

“Kualitas pendidikan juga berperan, ASN harus ditanamkan sejak dini karakter pribadi yang tangguh dan adaptif,” ucap Legislator dari Dapil DKI Jakarta I tersebut.

Selain itu, Komisi Il meminta Pemerintah mengembangkan Early Warning System Manajemen ASN yang mampu mengidentifikasi berbagai indikator perilaku berisiko sejak dini.

“Pemerintah perlu memanfaatkan analisis data, penguatan fungsi pembinaan kepegawaian, serta peningkatan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah agar pembinaan dilakukan secara preventif sebelum pelanggaran berkembang menjadi persoalan hukum maupun menurunkan kualitas pelayanan publik,” terang Mardani.

Mardani juga memandang bahwa tingginya jumlah PPPK yang terindikasi dalam kasus judol perlu menjadi bahan evaluasi tersendiri terhadap pola pembinaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, memperoleh standar pembinaan integritas, pengawasan, dan pengembangan karakter yang sama sehingga tidak terdapat kesenjangan dalam sistem pembinaan aparatur negara,” imbuhnya.

Di sisi lain, Mardani mendorong Pemerintah untuk menyusun standar asesmen perilaku ASN sebagai bagian dari evaluasi berkala terhadap integritas aparatur.

Asesmen tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk pembatasan hak pribadi, melainkan sebagai instrumen untuk mendeteksi kebutuhan pembinaan, pendampingan, maupun intervensi psikososial terhadap ASN yang mulai menunjukkan perilaku berisiko.

“Pendekatan tersebut penting untuk membangun budaya birokrasi yang lebih sehat sekaligus melindungi aparatur dari berbagai bentuk penyimpangan,” ujar Mardani.

Mardani juga menyinggung mengenai manajemen talenta yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.

“Selain untuk pengembangan karir, implementasi yang optimal dalam manajemen talenta juga dapat mengembangkan potensi dan kualifikasi ASN. Bakat dan ketrampilan ASN perlu terus diasah,” jelasnya.

Mardani pun menilai, kasus judi online di lingkungan pemerintahan harus menjadi momentum reformasi sistem pembinaan ASN, yang salah satunya harus berbasis pada integritas digital.

“Kualitas birokrasi pada era digital tidak hanya ditentukan oleh kompetensi teknis aparatur, tetapi juga oleh kemampuan negara membangun sistem pembinaan yang mampu menjaga integritas ASN di tengah perubahan zaman,” ucap Mardani.

“Oleh karena itu, reformasi manajemen ASN harus berkembang menjadi reformasi budaya birokrasi yang menjadikan integritas sebagai fondasi utama pelayanan publik,” tutupnya.

Recent Posts

Kemnaker Apresiasi Digitalisasi Inkop TKBM, Jamin Kesejahteraan 86 Ribu Pekerja Pelabuhan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan apresiasi penuh atas langkah progresif Induk Koperasi Tenaga…

37 menit yang lalu

Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center dalam Marketing Center of Excellence Danantara Indonesia

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk didapuk sebagai mentor untuk Command Center Management…

2 jam yang lalu

Kosmetik Bermerkuri Masih Banyak Beredar, Komisi IX DPR Desak Pengawasan Lebih Agresif

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyoroti temuan 14 produk…

12 jam yang lalu

Puan Soroti Isu Perundungan di Balik Kasus Bom Rakitan, Dorong Penguatan Iklim Sekolah Aman Bagi Anak

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti isu perundungan di balik kasus peledakan…

12 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Transformasi Tata Kelola UMKM Melalui SAPA UMKM

MONITOR, Lombok Barat – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya untuk mewujudkan transformasi…

17 jam yang lalu

Kemenag Tegaskan Madrasah Harus Bebas Kekerasan, Dirjen Pendis: Dorong Kurikulum Berbasis Cinta Lewat Matamuda 2026

MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama RI, Prof. Amien Suyitno, menegaskan bahwa madrasah…

20 jam yang lalu