Kamis, 28 Maret, 2024

100 Hari Disahkan, Pansus RUU Terorisme Desak Terbitkan PP

MONITOR, Jakarta – Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Anti Terorisme, Muhammad Syafii mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pengatur jalannya dalam Undang-Undang Anti Terorisme nantinya setelah disahkan maksimal dalam 100 hari usai pengesahan agar segera diterbitkan.

“Tiap UU perlu turunan dalam hal ini Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana dari tiap UU. Kita amanatkan PP tersebut bisa turun paling lama 100 hari setelah UU ini disahkan,” kata M Syafi’i di Kompleks, Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).

Menurutnya, adapun pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penindakan aksi terorisme yang mengamanatkan kepada penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) dengan batas waktu maksimal satu tahun setelah Undang-Undang Anti Terorisme tersebut setelah disahkan.

“Khusus tengang pelibatan TNI tidak melalui Peraturan Pemerintah, tapi Perpres. Kami amanatkan tiga hal. Penyusunan Perpres maksimal setahun setelah UU disahkan,” ujarnya.

- Advertisement -

Lebih dari itu, Politisi dari Partai Gerindra ini juga menuturkan bahwa mengenai penyusunan Perpres tersebut, ia pun meminta dalam pembahasan dan perancangan draftnya agar tidak lupa untuk turut melibatkan pihak DPR.

“Penyusunan mengacu UU TNI, UU Pertahanan Negara UU Nomor 3/2002, itu rujukan Perpres. Dalam penyusunan Perpres, presiden harus berkonsultasi dengan DPR,” tukasnya.

Seperti diketahui, setelah dibahas selama 2 tahun oleh pihak DPR dan Pemerintah akhirnya bulat untuk menyepakati isi dari keseluruhan RUU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sehingga hari ini telah resmi untuk disahkan dalam Rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER