Categories: NASIONAL

Perpres TKA Terbit, DPR Makin Cemas Berdampak Negatif

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Diketahui, Perpres tersebut bisa mempermudah tenaga kerja asing (TKA) untuk masuk ke Indonesia dan diharapkan memberi efek pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.

Perpres itu juga menyebutkan, bahwa setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Mencermati atas keluarnya Perpes Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing itu, Wakil Ketua komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, menilai Perpres tersebut sebagai kebijakan yang kurang tepat.

Sebab itu, Saleh menyatakan publik harus tetap mempelajari dan mengkritisi keluarnya Perpres tersebut, terutama dari aspek keberpihakan pemerintah pada pekerja lokal.

Menurutnya, yang menjadi salah satu pertimbangan dikeluarkannya perpres itu. Kata dia, untuk menarik investasi asing dan memperbaiki perekonomian nasional.

Namun, Saleh beranggapan lain, Bahkan menurutnya alasan tersebut kelihatannya tidak mendasar, sebab selama ini orang asing yang mau berinvestasi selalu mendapat tempat dan dilindungi.

Dikatakannya, saat ini ada banyak perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia tanpa mengalami kendala sama sekali.

“Saya khawatir, justru kemudahan bagi masuknya TKA malah berdampak negatif, termasuk keterbatasan kemampuan pemerintah dalam melakukan pengawasan. Bisa saja, orang-orang yang masuk itu juga diiringi dengan masuknya barang-barang ilegal, termasuk narkoba. Dan tidak tertutup kemungkinan para TKA itu menyebarkan ideologi yang tidak sesuai dengan ideologi kita,” kata Saleh Daulay kepada MONITOR, Jakarta, Jumat (6/4).

Selain itu, ia menegaskan bahwa tidak ada jaminan masuknya TKA dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi angkatan kerja Indonesia. Terlebih, jumlah pengangguran di Indonesia masih menjadi persoalan besar. Menurutnya, kalau TKA dipermudah, berarti persoalan pengangguran belum terselesaikan.

“Yang baik itu jika investor asing datang dan merekrut pekerja lokal. Mereka dapat untung dengan usahanya, kita untung dengan adanya lapangan pekerjaan yang diciptakan,” pungkasnya.

Recent Posts

GKB-NU ingatkan Masyarakat Waspadai Operasi Asing Ganggu Stabilitas Nasional

MONITOR, Jakarta – Gerakan Kebangkitan Baru Nahdlatul Ulama (GKB-NU) menilai mengingatkan masyarakat perlu bersikap kritis…

51 menit yang lalu

Rokhmin Dahuri: Revisi UU Kehutanan Kunci Atasi Deforestasi dan Perkuat Ekonomi Hijau

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Rokhmin Dahuri, menegaskan…

10 jam yang lalu

Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Desak Negara Hapus Syarat Anggaran Berdasarkan Kemampuan Keuangan

MONITOR, Jakarta – Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) mengajukan uji materiil atau Judicial Review…

11 jam yang lalu

Sampaikan Pesan Presiden Prabowo, Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 kepada Dirjen ILO

MONITOR, Jenewa — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto tentang pentingnya kehadiran…

13 jam yang lalu

Antisipasi Kelelahan Jemaah Pasca Armuzna, Klinik Satelit Madinah Siaga 24 Jam

MONITOR, Madinah – Kementerian Haji dan Umrah RI melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab…

13 jam yang lalu

FH Unusia Dorong Kepailitan Berbasis Syariah Diselesaikan di Peradilan Agama

MONITOR, Jakarta – Bergulirnya pembahasan revisi Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kembali…

13 jam yang lalu