Categories: NASIONALPOLITIK

Mahyudin Bakal Diganti, Ketua MPR Belum Terima Surat Resmi dari Golkar

MONITOR, Jakarta – Partai Golongan Karya (Golkar) berencana akan menggantikan posisi Mahyudin sebagai wakil ketua MPR, yang akan digantikan oleh Titiek Soeharto untuk menjadi perwakilan fraksi Golkar di MPR.

Namun hal tersebut menuai polemik, sebab dalam aturan yang berlaku dalam UUMD3 menjelaskan di pasal 17 UUMD3 ada 3 syarat untuk memberhentikan pimpinan di MPR yakni berhalangan tetap, kemudian meninggal dunia, dan mengundurkan diri.

Menanggapi hal itu, Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan terkait adanya wacana pengunduran diri Wakil Ketua MPR Mahyudin itu belum ada keterangan secara resmi. Sebab, sampai saat ini surat terkait pengunduran rekan nya di MPR itu belum ada.

“Itukan belum ada suratnya jadi saya belum ngomong dong, kan surat dari Golkar sendiri belum ada. Surat masuk juga belum ada. Udah saya cek sama sekjen juga,” kata Zulkifli di Ruang Press Room DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/3).

Zulhas, begitu biasa ia disapa akrabnya, mengungkapkan kalau dirinya tidak mau berandai-andai terkait kabar pengunduran rekannya di MPR itu. Ia juga belum mau mengomentari hal tersebut lebih jauh.

“Nah untuk pak Mahyudin saya tidak mau berandai andai mungkin diluar kabarnya sudah ramai tapi suratnya belum ada, saya barusan itu khusus ke atas menanyakan surat ada nggak karena temen-temen wartawan tanyakan pergantian pak mahyudin, tapi suratnya belum ada ya saya belum mau komentar,” ujarnya.

Menurutnya, ia akan menunggu surat terkait pengunduran Mahyudin itu bunyinya seperti apa apabila tidak memenuhi yang tertuang dalam pasal 17 UUMD3 maka akan ada proses.

“Ya makanya nanti saya tunggu suratnya dulu bunyinya seperti apa. Kan ada aturannya, kita ikut aturan masa MPR melanggar aturan gimana,” kata Zulkifli.

Dia menambahkan, pada prinsipnya kasus pegunduran diri mahyudin dari pimpinan MPR itu harus sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku.

“Jadi klo MPR ikut aturan apapun itu saya tidak ada soal. Jangan sampai MPR melanggar aturan,” tandasnya.

Recent Posts

IPW Apresiasi Polda Jabar Tangkap Tersangka Penyiksaan dan Penyekapan YTR, Desak Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

MONITOR, Jakarta – Indonesian Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah cepat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)…

3 jam yang lalu

Jangan Korbankan Cadangan Strategis Demi Smelter, Pemerintah Diminta Konsisten Batasi Produksi Nikel

MONITOR, Jakarta - Transisi Bersih meminta Pemerintah Indonesia tidak menambah kuota produksi nikel pada tahun…

6 jam yang lalu

Sambut Kepulangan PPIH Daker Makkah, Menhaj Apresiasi Dedikasi Petugas dan Tegaskan Penguatan Kualitas Layanan

MONITOR, Tangerang - Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menyambut kepulangan kelompok pertama Petugas…

9 jam yang lalu

Waka DPR Cucun Minta Pelaku Penyekapan Perempuan Dihukum Berat, Dorong Polri Tingkatkan Keamanan Warga

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta agar pelaku kasus penyekapan…

9 jam yang lalu

Pemadaman Listrik Bergilir Masih Pelik, Legislator Minta Pejabat yang Bertanggung Jawab Mundur!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam kembali meminta PT PLN (Persero)…

9 jam yang lalu

DPR Minta Agar Ketersediaan Solar dan Pupuk Subsidi Jadi Prioritas Program Pemerintah Tahun 2027

MONITOR, Jakarta - Berbagai kementerian/lembaga meminta tambahan anggaran untuk program Pemerintah di tahun 2027. Di…

9 jam yang lalu