Rabu, 17 April, 2024

Mahyudin Bakal Diganti, Ketua MPR Belum Terima Surat Resmi dari Golkar

MONITOR, Jakarta – Partai Golongan Karya (Golkar) berencana akan menggantikan posisi Mahyudin sebagai wakil ketua MPR, yang akan digantikan oleh Titiek Soeharto untuk menjadi perwakilan fraksi Golkar di MPR.

Namun hal tersebut menuai polemik, sebab dalam aturan yang berlaku dalam UUMD3 menjelaskan di pasal 17 UUMD3 ada 3 syarat untuk memberhentikan pimpinan di MPR yakni berhalangan tetap, kemudian meninggal dunia, dan mengundurkan diri.

Menanggapi hal itu, Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan terkait adanya wacana pengunduran diri Wakil Ketua MPR Mahyudin itu belum ada keterangan secara resmi. Sebab, sampai saat ini surat terkait pengunduran rekan nya di MPR itu belum ada.

“Itukan belum ada suratnya jadi saya belum ngomong dong, kan surat dari Golkar sendiri belum ada. Surat masuk juga belum ada. Udah saya cek sama sekjen juga,” kata Zulkifli di Ruang Press Room DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/3).

- Advertisement -

Zulhas, begitu biasa ia disapa akrabnya, mengungkapkan kalau dirinya tidak mau berandai-andai terkait kabar pengunduran rekannya di MPR itu. Ia juga belum mau mengomentari hal tersebut lebih jauh.

“Nah untuk pak Mahyudin saya tidak mau berandai andai mungkin diluar kabarnya sudah ramai tapi suratnya belum ada, saya barusan itu khusus ke atas menanyakan surat ada nggak karena temen-temen wartawan tanyakan pergantian pak mahyudin, tapi suratnya belum ada ya saya belum mau komentar,” ujarnya.

Menurutnya, ia akan menunggu surat terkait pengunduran Mahyudin itu bunyinya seperti apa apabila tidak memenuhi yang tertuang dalam pasal 17 UUMD3 maka akan ada proses.

“Ya makanya nanti saya tunggu suratnya dulu bunyinya seperti apa. Kan ada aturannya, kita ikut aturan masa MPR melanggar aturan gimana,” kata Zulkifli.

Dia menambahkan, pada prinsipnya kasus pegunduran diri mahyudin dari pimpinan MPR itu harus sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku.

“Jadi klo MPR ikut aturan apapun itu saya tidak ada soal. Jangan sampai MPR melanggar aturan,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER