Categories: EKONOMIKEUANGAN

Barang Pribadi dari Luar Negeri senilai 500 USD kebawah kini Bebas Bea Masuk

MONITOR, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menaikkan batas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang dari luar negeri, dari sebelumnya Free On Board (FOB) 250 dollar AS per orang menjadi 500 dollar AS per orang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan batas bea masuk bagi barang pribadi penumpang yang datang dari perjalanan ke luar negeri ini dimaksudkan untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.

“Perubahan regulasi ini dilakukan karena saat ini terjadi pertumbuhan penumpang yang signifikan diiringi dengan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat,”kata Menkeu dalam keterangan pers di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (29/12).

Dalam regulasi baru ini, menurut Menkeu, juga dilakukan penyederhanaan pengenaan tarif bea masuk yang sebelumnya dihitung per item barang menjadi hanya tarif tunggal yaitu 10 persen.

"Jadi kalau harga barang itu 700 dollar AS, kelebihan 200 dollar AS, kena tarif flat 10 persen," kata Sri Mulyani seraya menambahkan, hal ini dilakukan sesuai dengan praktik internasional mengenai penggunaan tarif tunggal yang juga diberlakukan oleh Singapura 7 persen, Jepang 15 persen, dan Malaysia 30 persen.

Peningkatan nilai pembebasan beas masuk untuk barang pribadi penumpang dari 250 dollar AS menjadi 500 dollar AS ini, dinilai Menkeu Sri Mulyani Indrawati cukup moderat dibandingkan dengan negara lain yang memiliki pendapatan per kapita lebih tinggi.

Ia membandingkan Malaysia misalnya sebesar 125 dollar AS, Thailand 285 dollar AS, Inggris 557 dollar AS, Singapura 600 dollar AS, China 764 dollar AS, dan Amerika Serikat 800 dollar AS.

Adapun kategori keluarga yang selama ini mendapatkan pembebasan senilai 1.000 dollar AS, menurut Menkeu, dihapuskan sejalan dengan praktik-praktik internasional.

Ditambahkan Menkeu, relaksasi juga ikut dilakukan pada ketentuan tata niaga terkait barang bawaan penumpang yang telah ditetapkan oleh penumpang seperti obat-obatan, produk biologi, obat tradisional dan kosmetik.

Selain itu, suplemen, minuman kesehatan, makanan olahan sepanjang untuk penggunaan sendiri atau pribadi, serta importasi produk tertentu berupa pakaian jadi sejumlah 10 potong dan produk elektronik maksimal dua unit.

"Kami juga mempertimbangkan barang bawaan seperti arloji maupun tas, supaya bisa memberikan penjelasan yang clear kepada masyarakat," jelas Sri Mulyani.

Recent Posts

DPR Nilai Keanggotaan RI di BRICS Dapat Dimanfaatkan untuk Siasati Tekanan Tarif Impor AS

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah menyambut baik bergabungnya Indonesia ke…

1 jam yang lalu

Tutup Sukses Operasional Haji 2025, Menag Jelaskan Formula 5BPH

MONITOR, Jakarta - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M sudah selesai. Kelompok terbang (kloter)…

2 jam yang lalu

Canticle of Praise: Rayakan Dua Dekade UPH Choir Merangkai Iman, Musik dan Kedisiplinan Mahasiswa

MONITOR, Jakarta - Terdengar lantang dari salah satu baris penonton—sebuah seruan yang langsung digaungkan kembali…

2 jam yang lalu

BGN Minta Tambah Anggaran Rp118 T untuk MBG, DPR Ingatkan Soal Pembenahan Masalah Krisis Gizi

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menanggapi usulan tambahan anggaran…

2 jam yang lalu

MPLS 2025, Mendikdasmen Ajak Bangun Karakter Anak Sejak Langkah Pertama di Sekolah

MONITOR, Sumbawa - Mengawali Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti,…

4 jam yang lalu

Ikuti Arahan Presiden, Menteri PU Percepat Peningkatan Jalan Daerah Muna Barat

MONITOR, Sulteng - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody menegaskan komitmennya dalam mempercepat penanganan jalan daerah…

4 jam yang lalu