Categories: BERITAMEGAPOLITAN

Gubernur DKI Jakarta Minta LPJ Anggaran RT dan RW Libatkan Publik

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan mekanisme baru yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur mengenai uang penyelenggaraan tugas dan fungsi ketua Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Perubahan mekanisme ini menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dimaksudkan guna membuat pelaporan pertanggungjawabannya menjadi lebih baik dan melibatkan publik.

Sejumlah hal yang dirubah, dimana sebelumnya 30.407 RT dan 2.732 RW melaporkan penggunaan dana bulanan kepada Pemprov DKI per tiga bulan.

"Ke depannya, RT dan RW tersebut mencatat pengeluaran bulanan dan melaporkan kepada warga dalam musyawarah RT atau RW, minimal sekali setiap enam bulan dan ditembuskan kepada lurah," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Jum'at (8/12).

Anies mengatakan, nantinya kelurahan akan membayarkan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi kepada RT dan RW paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Penggunaan uang tersebut dicatat setiap bulannya dalam buku pengeluaran keuangan RT dan RW. Anggaran untuk kebutuhan transfer ada di kelurahan, maka pertanggungjawaban yang dibutuhkan adalah bukti transfer dan tanda terima bahwa uang tersebut sudah disalurkan oleh kelurahan kepada RT dan RW.

Karena Ketua RT dan RW dipilih langsung oleh warganya, maka menurut Gubernur, penggunaan anggarannya pun harus dipertanggungjawaban kepada publik.

Pemprov DKI mendorong ketua RT dan RW melaporkan penggunaan keuangan atas kegiatan di kampungnya secara rutin kepada warga dan mendorong warga untuk ikut aktif memastikan ketepatgunaan dana tersebut.

"Warga juga yang lebih paham relevansi pengeluaran keuangan oleh RT dan RW di lingkungannya sendiri," kata Anies.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga khususnya Pasal 45 yang berbunyi "Kekayaan RT dan atau kekayaan RW yang berupa uang dan barang inventaris harus dikelola secara tertib, transparan, tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan serta diserahterimakan oleh Ketua/Pengurus RT dan atau Pengurus RW yang habis masa baktinya kepada Ketua RT dan atau Ketua RW yang baru terpilih".

Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016, Pasal 44 menyebutkan bahwa pembiayaan RT/RW tidak hanya dari Pemerintah Daerah tetapi juga bisa berasal dari iuran/swadaya warga, bantuan lain yang sah dan tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang sah, sehingga, pertanggungjawaban RT/RW terhadap warganya adalah mencakup semua komponen tersebut.

"Mekanisme baru ini juga sesuai dengan semangat Pemprov DKI Jakarta yang ingin mengedepankan keterlibatan dan gerakan seluruh warga dalam pengelolaan dan pembangunan kota," jelas Gubernur Anies.

Recent Posts

Menaker Tugaskan Pengawas Kawal Kesepakatan Kecelakaan Kerja di Cikarang

MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menugaskan pengawas ketenagakerjaan berkoordinasi dan mengawal pelaksanaan kesepakatan…

2 jam yang lalu

Kapolda Banten Ajak Ulama dan Santri Perkuat Sinergi Jaga Kedamaian

MONITOR, Lebak – Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan, S.I.K., M.M., M.H., mengajak kalangan ulama,…

2 jam yang lalu

Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas 1448 H/2027 M

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi merilis Daftar Jemaah Haji…

13 jam yang lalu

OASE III PTKIN di UIN Sunan Kalijaga, Mahasiswa Kembangkan Inovasi Pengelolaan Limbah dan Pemanfaatan Sumber Daya Berbasis Ekoteologi

MONITOR, Yogyakarta - Kompetisi OASE III PTKIN 2026 di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, berbagai cabang…

13 jam yang lalu

OASE III PTKIN 2026 Berakhir Gemilang: Bukti Kampus Islam Siap Bersaing di Kancah Sains dan Teknologi Global

MONITOR, YOGYAKARTA — Ajang bergengsi Olimpiade Agama, Sains, dan Riset Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri…

1 hari yang lalu

Belajar dari Kampus Peringkat Kedua Nasional THE, PTKIS Perkuat Sistem Penjaminan Mutu Internal

LPM UIN Sunan Kalijaga Berbagi Strategi Implementasi SPMI Berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 MONITOR,…

2 hari yang lalu