Categories: BERITAMEGAPOLITAN

KPAI Akan Panggil Pemilik Aplikasi Nikahsirri.com

MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Susanto mengatakan pihaknya akan memanggil pemilik aplikasi nikahsirri.com atau "Lelang Keperawanan" Aris Wahyu. Alasannya, meski Nikah Sirri sah secara secara syar'i, akan tetapi bertentangan dengan UU Perkawinan.

"Belakangan ini, tampaknya nikah sirri dalam sejumlah kasus  bukan bermotif syar'i, namun justru karena sejumlah faktor, diantaranya; faktor ekonomi, kepuasan seksual, wisata bahkan fatalnya, juga ditemukan kasus prostitusi atas nama nikah sirri. Ini merupakan bentuk deligitimasi agama," tegas Susanto melalui siaran pers yang diterima, Minggu (24/5).
 
Susanto menerangkan, trend nikah sirri dan kontrak berpotensi menjadi pintu masuk trafiking, akhir-akhir ini menjadi persoalan. Bahkan trendnya, muncul bentuk human trafficking gaya lama, dimodifikasi melalui media sosial. 

"KPAI mengutuk keras  modus seperti ini karena berdampak serius bagi tumbuh kembang anak  sekaligus menghancurkan masa depan anak," tandas Susanto

"Saat ini publik dihebohkan dengan beredarnya informasi di media sosial tentang keberadaan akun www.nikahsirri.com. Informasi yg beredar di media akun tersebut diduga milik Bapak AW,"tambah Susanto

Lebih lanjut Susanto mengungkapka, KPAI saat ini sedang mendalami keberadaan akun dimaksud. Info yang beredar, akun membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin sirri dan kontrak dg  syarat utama usia 14 tahun ke atas. "Usia 14 tahun tentu masih usia anak yg wajib mendapatkan proteksi maksimal,"kata Susanto.

"KPAI akan memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi atas akun tersebut, agar diketahui secara komprehensif.  Klarifikasi terhadap pemilik akun merupakan langkah awal untuk mengetahui secara benar," tambahnya

Sementara itu, Ai Maryati Solihah, yang merupakan Komisioner KPAI Bidang Trafficking menambahkan, perdagangan orang dengan embel-embel apapun termasuk atas nama agama merupakan kejahatan yang harus kita waspadai. 

"Kita tidak boleh lengah sedikit pun. Apalagi trafficking adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU No 21/2007 tentang TPPPO"Jelas Ai

"KPAI sudah  berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mengecek alamat AW dan kebenaran Akun Partai Ponsel agar proses penyelidikan lebih cepat," sambung Ai

Recent Posts

Rokhmin Dahuri: Revisi UU Kehutanan Kunci Atasi Deforestasi dan Perkuat Ekonomi Hijau

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Rokhmin Dahuri, menegaskan…

6 jam yang lalu

Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Desak Negara Hapus Syarat Anggaran Berdasarkan Kemampuan Keuangan

MONITOR, Jakarta – Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) mengajukan uji materiil atau Judicial Review…

6 jam yang lalu

Sampaikan Pesan Presiden Prabowo, Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 kepada Dirjen ILO

MONITOR, Jenewa — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto tentang pentingnya kehadiran…

8 jam yang lalu

Antisipasi Kelelahan Jemaah Pasca Armuzna, Klinik Satelit Madinah Siaga 24 Jam

MONITOR, Madinah – Kementerian Haji dan Umrah RI melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab…

8 jam yang lalu

FH Unusia Dorong Kepailitan Berbasis Syariah Diselesaikan di Peradilan Agama

MONITOR, Jakarta – Bergulirnya pembahasan revisi Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kembali…

8 jam yang lalu

Revisi UU Polri Disahkan, IPW Ingatkan Pentingnya Regenerasi dan Pengawasan

MONITOR, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai perubahan ketiga atas…

21 jam yang lalu