Categories: HUMANIORAPENDIDIKAN

Dinilai Belum Cukup untuk Berantas Pungli, JPPI Minta Permendikbud 75 Direvisi

MONITOR, Jakarta – Pungutan liar (Pungli) diduga masih tumbuh subur di beberapa sekolah, faktanya beberapa waktu lalu Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liat (Satgas Saber Pungli) mencatat pungli paling banyak ditemukan di dalam pelayanan pendidikan.

“Hal yang sama, Jaringan Pemantau Penddikan Indonesia (JPPI) juga menerima banyak aduan masyarakat terjadi pungutan di sekolah, seperti pungutan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) tahun 2017 dan adanya tidak transparansi oleh pihak sekolah soal pembiayaan,” terang Koordinator Advokasi JPPI, Nailul Faruq melalui siaran pers yang diterima Monitor, Rabu (23/8).

Meski Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 30 Desember 2016 lalu, telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah. Akan tetapi, Lanjut Nailul pihaknya menganggap Permendikdud tersebut belum cukup untuk memberantas praktik pungutan liar di sekolah, karena masih kontradiktif dengan Peraturan Pemerintah nomor 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

“JPPI menilai, Permendikbud nomor 75/2016 masih perlu direvisi. Salah satu alasannya, aturan tersebut hanya menggeser perilaku pungutan yang biasanya dilakukan Komite Sekolah menjadi oleh pihak sekolah, terutama untuk jenjang SMA/SMK.Selain itu, Permendikbud 75 ini bisa melemahkan komite dan lampu hijau pungli semakin terang,”pungkas Nailul

“Jika pihak sekolah (SMA/SMK) mengambil alih peran komite sekolah menarik pungutan? Menurut kami pungutan akan semakin merajalela dan tidak terkendali terutama pada daerah yang melegalkan adanya pungutan. Hal ini terjadi karena tidak adanya kontrol atas pada SMA/SMK yang menarik pungutan,” sambung Nailul

Lebih lanjut Nailul memaparkan, apabila Komite Sekolah dilarang menarik pungutan maka pihak sekolah yang akan menarik pungutan tersebut dari peserta didik atau orang tua murid. Pasalnya, hingga saat ini belum ada aturan perundang-undangan yang melarang pihak sekolah dijenjang pendidikan menengah menarik pungutan dari orang tua murid.

“Sebelumnya, kontrol dilakukan oleh Komite Sekolah namun saat ini pasca Permendikbud No. 75/2016 Komite Sekolah tidak lagi berwenang mengawasi pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah. Hilangnya kontrol Komite Sekolah akan mendorong pihak sekolah (SMA/SMK) semakin “kreatif dan inovatif” menarik pungutan dari orang tua murid. Transparansi Kebutuhan Biaya Sekolah Untuk Peningkatan Mutu (Pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan),”tutup Nailul

Recent Posts

Terima Kunjungan BPK Australia, Puan Bicara Soal Pendekatan Adaptif Hadapi Ancaman Siber dalam Tata Kelola Negara

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan delegasi Australian National Audit Office…

8 jam yang lalu

Sidang Perdana Uji Formil UU Polri Digelar, Pemohon Minta MK Nyatakan Pembentukan UU Polri Cacat Formil

MONITOR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026…

11 jam yang lalu

Metode PM-AAS Dongkrak Produksi Padi Sukabumi, Kementan Percepat Swasembada Pangan Berkelanjutan

MONITOR, Sukabumi – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperluas penerapan metode Pertanian Modern Advance Agriculture System…

11 jam yang lalu

Di Hadapan Puan, PM Modi Kutip Pernyataan Sukarno Soal RI-India Terikat Hubungan Darah dan Budaya

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM) India,…

12 jam yang lalu

Buka ICLJ 2026, Menko Yusril: Hukum Harus Hadir Melindungi Kelompok Rentan

MONITOR, Malang - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof.…

13 jam yang lalu

Sambut PM India Bersama Presiden Prabowo di DPR, Puan Bicara Soal Diplomasi Parlemen Hingga Jembatan Budaya

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut hangat kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM)…

14 jam yang lalu