MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyoroti tiga poin penting dalam persoalan jabatan Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pembina Syariah (DPS) di dua bank plat merah yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Tiga poin tersebut menurut Refly, pertama, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kuasa penuh dalam memilih cara pandang perihal pengambilan keputusannya.
“Apa MK mau ambil sisi pemohon. Atau MK mau ambil sisi dari pihak TKN (Tim Kampanye Nasional). Karena begini, law on the paper atau hukum di atas kertas sama law in action itu bisa berbeda dan itu sudah terbukti dengan ratusan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Refly.
Refly mengatakan, Jika MK menerima permohonan Tim Hukum Prabowo Sandi, tentu pertandingan akan berlanjut dalam persidangan.
“Kalau diterima, maka kemudian pertandingan akan berlangsung untuk isu ini. Tapi, kalau tidak diterima artinya game is over,” tuturnya.
Lalu, poin kedua yang dijelaskan Refly terkait Undang Undang BUMN, Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah bisa ditafsirkan berbeda.
“Kalau dilihat penafsiran restriktif atau limitatif pada UU BUMN maka timbul kerancuan pada Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, sebab sebagian besar sahamnya dimiliki BUMN bukan negara,” tutur Refly.
Namun, Refly menambahkan, jika MK menggunakan tafsir ekstensif yang selama ini sering digunakan dalam putusannya, maka tentu akan ada perbedaan lain lagi.
“Tetapi kalau tafsirnya ekstensif seperti yang sering dilakukan MK selama ini maka bisa jadi materi ini kemudian menjadi krusial,” tutur Refly.
Selanjutnya, Refly menyinggung poin ketiga tentang potensi abuse of power. Sebab, pejabat atau karyawan BUMN harus mundur dalam kontestasi politik. BUMN itu harus netral dan jangan terlibat aktivitas kampanye.
“Sejauh mana kedudukan tersebut dalam proses pemenangan, apa ada tindakan, langkah-langkah abuse of power pejabat tersebut? Nah, ini adalah soal lain yang tentu menjadi daya kualitatif terkait hal itu,” tuturnya.
“Ini tergantung paradigma MK. Kalau kita berpatokan pada paradigma sebelumnya. MK tak hanya bicara kuantitatif tapi juga kualitatif,” sambungnya.
Refly kemudian mencontohkan tentang diskualifikasi yang dilakukan MK terhadap salah satu Calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud.
“Berdasarkan pengalaman MK ‘kan adalah soal persyaratan, kalau syarat tidak terpenuhi, maka didiskualifikasi, (contoh) dalam kasus (Pilkada) Bengkulu Selatan, ya didiskualifikasi tahun 2008. Dalam konteks ini, ya paling diskualifikasi (juga bisa terjadi) terhadap Ma’ruf Amin,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Tim Hukum Prabowo-Sandi menyampaikan perbaikan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada yang menarik pada berkas revisi kali ini, salah satu yang dipersoalkan adalah posisi calon wakil presiden 01 Ma’ruf Amin yang masih menjabat sebagai Dewan Penasehat Syariah di dua Bank berplat merah.