Sabtu, 20 April, 2024

Mempertahankan Kualitas Pembiayaan Bank Syariah

Oleh: Yuridistya Primadhita*

Bulan Mei 2020 lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I-2020 sebesar 2,97% secara year-on-year (y-o-y). Meski dampak pandemi covid-19 terhadap perlambatan ekonomi sudah mulai terasa di awal tahun, sejumlah bank syariah tercatat masih mampu membukukan angka pertumbuhan pengumpulan dana (funding) dan penyaluran pembiayaan (financing) yang baik di kuartal I-2020. Aset perbankan syariah per Februari 2020 tercatat sebesar Rp 535 triliun atau tumbuh 10,33% secara y-o-y dengan total penyaluran pembiayaan sebesar Rp 366 triliun dan pengumpulan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp 430 triliun.

Memasuki kuartal II-2020, tantangan yang dihadapi bank syariah akan semakin besar. Hampir semua sektor ekonomi mengalami tekanan akibat pandemi covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani (19/6/2020) memperkirakan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II-2020 sebesar -3,8%. Bagi bank syariah, kondisi ini dapat memberikan tekanan pada meningkatnya pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF). Adanya kebijakan pembatasan seperti social distancing, physical distancing, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mau tidak mau turut membatasi ruang gerak ekonomi terutama bagi nasabah pelaku usaha sehingga berdampak pada menurunnya kemampuan nasabah memenuhi kewajibannya pada bank.

Restrukturisasi Pembiayaan

- Advertisement -

Menghadapi adanya tekanan pembiayaan bermasalah, bank syariah menerapkan kebijakan relaksasi pembiayaan bagi nasabah yang terkena dampak covid-19. Kebijakan ini dapat mendorong optimalisasi fungsi intermediasi bank syariah sebagai mitra nasabah saat ini. Hubungan yang terjalin antara bank syariah dengan nasabah sudah selayaknya terbentuk dalam suatu kerja sama yang saling menguntungkan dan memberi kemashlahatan bagi kedua belah pihak. Kebijakan pelonggaran pembiayaan dalam hal ini dapat memberikan manfaat bagi keduanya, baik dalam menjaga kualitas aset pembiayaan bank syariah maupun mengurangi beban nasabah yang terkena dampak covid-19. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per 8 Juni 2020, 100 bank telah melakukan restrukturisasi kredit dan pembiayaan terhadap 6,1 juta debitur dengan nilai Rp 636,6 triliun.

Bank syariah tentunya juga perlu berhati-hati dalam melaksanakan kebijakan restrukturisasi pembiayaan dari adanya risiko moral (moral hazard). Bank syariah harus dapat memetakan dengan tepat mana debitur yang bermasalah karena terdampak covid-19 dan mana debitur yang bermasalah namun bukan terkena dampak covid-19. Implementasi pemberian restrukturisasi ini juga harus diiringi dengan mekanisme kontrol yang ketat agar tidak terjadi tindakan penyalahgunaan. Prinsip-prinsip syariah yang bebas dari riba, gharar (ketidakjelasan atau keraguan), dan maisir (spekulasi) harus tetap dilaksanakan oleh bank syariah sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath) dalam bermuamalah.

Mayoritas pembiayaan di bank syariah menggunakan skema akad jual beli dengan margin pembiayaan (murabahah) dan skema akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah). Kedua skema ini memungkinkan restrukturisasi dilakukan dengan cara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring) dengan menambah dana atau barang. Khusus untuk skema akad jual beli (mudharabah), restrukturisasi juga dapat dilakukan dengan melakukan konversi akad jual beli menjadi skema bagi hasil (mudharabah atau musyarakah) atau skema sewa menyewa yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan barang (ijarah muthahiyah bit tamlik/IMBT). Besarnya konversi akad mencakup jumlah pokok dan margin yang belum dibayar nasabah.

Penyelamatan nasabah melalui konversi akad jual beli menjadi akad bagi hasil pernah dilakukan bank syariah pada saat krisis ekonomi 1997-1998 dan 2007-2008. Keputusan konversi akad ini tentunya harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak baik bank syariah maupun nasabah sehingga tidak menimbulkan masalah dan kerugian di kemudian hari, mengingat pelaksanaan konversi akad akan memunculkan adanya tambahan biaya administrasi untuk pembuatan akad baru. Jangan sampai nantinya tambahan biaya ini justru berpotensi menambah beban nasabah.

Strategi Pembiayaan

Masa transisi new normal telah diberlakukan di sejumlah daerah. Sektor ekonomi mulai berjalan kembali dengan menerapkan protokol kesehatan yang disarankan. Kondisi ini memberikan peluang perbaikan bagi perekonomian untuk bangkit kembali. Meskipun demikian, perlu diperhatikan akan adanya kemungkinan gelombang kedua covid-19 yang dapat memberi dampak pelemahan ekonomi yang jauh lebih besar. Bagi bank syariah, potensi timbulnya pembiayaan bermasalah dari nasabah yang telah direstruktur juga dapat terjadi. Untuk itu, proses monitoring sebelum dan sesudah dilaksanakannya proses restrukturisasi menjadi hal yang sangat penting.

Selain kebijakan restrukturisasi, bank syariah juga dapat memberikan program pelatihan dan pendampingan sebagai bentuk dukungan bank syariah kepada nasabah pelaku usaha, seperti dengan pelatihan digital marketing atau pendampingan bagi nasabah yang ingin mengubah bisnisnya ke sektor bisnis yang lebih menjanjikan di saat pandemi ini. Beberapa bidang usaha seperti kesehatan, informasi dan teknologi, dan jasa pendidikan menunjukan kinerja yang baik selama masa pandemi ini. Pemilihan sektor ekonomi yang prospektif dapat membantu pembiayaan bank syariah untuk tetap tumbuh di tahun ini.

Bagi nasabah yang mengalami dampak yang berat, bank syariah dapat memiliki pilihan untuk memberikan pinjaman dana talangan dengan skema akad qardhul hasan untuk jangka waktu tertentu. Pemberian pinjaman lunak ini wajib dikembalikan nasabah dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman. Prioritas pembiayaan ini tentunya diperuntukan bagi nasabah usaha kecil yang minim modal atau nasabah yang dalam keadaan terdesak namun memiiki potensi untuk memperbaiki kinerja keuangannya.

Upaya mempertahankan kualitas pembiayaan bank syariah tentunya harus didukung dengan kualitas sumber daya manusia syariah yang memiliki kapasitas pengetahuan early warning system terkait pembiayaan syariah. Dengan demikian, ketika terjadi penurunan kualitas aset pembiayaan dapat diantisipasi dengan cepat dan tepat sesuai dengan prinsip kesyariahan dan aturan yang berlaku.

*Dosen STIE IPWIJA, Mahasiswa Doktoral Ilmu Ekonomi IPB University

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER