Minggu, 28 April, 2024

Jusuf Hamka dan Sindikat Bank Syariah Berdamai, Pengamat : Kemenangan Bersama

MONITOR, Jakarta – Konflik yang terjadi antara Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka dengan sindikasi Bank Syariah akhirnya berakhir. Perdamaian tersebut tercapai dengan penandatanganan “Nota Kesepakatan Penyelesaian Pembiayaan CMLJ dengan 7 Bank Syariah” di Dewan Syariah Nasional MUI di Jalan Dempo, Jakarta Pusat, Senin (2/8).

Jusuf Hamka adalah mantan Direktur Utama PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) yang membangun ruas tol Soroja atau Soreang – Pasir Koja di Jawa Barat.

Pengamat Kebijakan Publik, Suginyato mengatakan, langkah damai yang diambil Jusuf Hamka dan sindikat Bank Syariah merupakan kemenangan bersama yang patut diapreasiasi.

“Dari konflik yang terjadi antara Jusuf Hamka dan sindikat Bank Syariah, dapat diambil hikmahnya, yakni sikap dan tindakan Jusuf Hamka. Dia berani menyampaikan apa adanya tentang masalahnya pada Bank Syariah. Tetapi Jusuf Hamka juga bersikap jujur, dia mau mengakui kesalahan yang dilakukannya. Sikap dan tindakan Jusuf Hamka ini lah yang patut diapresiasi,” ujar Sugiyanto.

- Advertisement -

Menurutnya, pernyataan Jusuf Hamka meminta maaf atas pernyataannya ke Bank Syariah, patut dicontoh. Sebab tak mudah bagi orang besar seperti Jusuf Hamka mau menyatakan permintaan maaf dipublik. Itu menunjukan kebesaran jiwa seorang Jusuf Hamka, anak angkat dari Buya Hamka.

“Akhirnya keberanian dan kejujuran Jusuf Hamka berbuah kemenangan bersama (win-win solution) antar Jusuf Hamka dengan Bank Syariah,” terangnya.

Semuanya terbukti, senin 2 Agustus 2021 Bank Syariah peserta sindikasi pembiayaan jalan tol Soreang-Pasir Koja (Soroja) dan PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) menandatangani akad kesepakatan penyelesaian pembiayaan.

Diketahui, beberapa waktu belakangan ini Jusuf Hamka menyerang bank sindikasi tersebut melalui pernyataan-pernyataan keras di ruang publik. Pemilik nama lahir Joseph Alun ini mengaku diperas Rp 20 miliar. Dia menuding bank syariah lintah darat dan lebih kejam dari bank konvensional.

Bank sindikasi yang membantu CMLJ tersebut terdiri dari Bank Muamalat Indonesia, Bank Jateng Syariah, Bank Kalsel Syariah, Bank Sumut Syariah, Bank Jambi Syariah, Bank DIY Syariah, dan Bank Sulselbar Syariah.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER