MONITOR, Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung Pemerintah Kabupaten Sinjai memperkuat langkah pengendalian Avian Influenza (AI) menyusul kejadian kematian unggas di Kecamatan Sinjai Utara, Sulawesi Selatan.
Penanganan telah dilakukan sejak laporan awal diterima pada 23 September 2026 melalui sistem pelaporan kesehatan hewan nasional iSIKHNAS. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kementan melalui Balai Besar Veteriner (BBV) Maros berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sinjai untuk melakukan penyelidikan epidemiologi, pengambilan sampel, pemeriksaan laboratorium, serta tindakan pengendalian di lapangan.
Direktur Kesehatan Hewan Kementan, Hendra Wibawa, mengatakan respons cepat terhadap laporan kematian unggas menjadi bagian penting dalam sistem kewaspadaan dini penyakit hewan.
“Begitu laporan masuk, petugas kesehatan hewan di daerah bersama BBV Maros bergerak melakukan penelusuran, pengambilan sampel, pemeriksaan laboratorium, dan tindakan pengendalian di lokasi. Fokus kita adalah mendeteksi kasus sedini mungkin, membatasi penyebaran penyakit, serta melindungi peternak dan populasi unggas,” ujar Hendra di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Seiring dengan berkembangnya laporan dan pendataan di lapangan, jumlah kematian unggas yang dilaporkan sejak 23 September hingga 6 Oktober 2026 mencapai sekitar 2.800 ekor. Data tersebut terus diverifikasi dan diperbarui berdasarkan hasil penelusuran petugas di lapangan.
Untuk memastikan penyebab kejadian, sampel dari unggas terdampak diperiksa di laboratorium BBV Maros. Berdasarkan Laporan Hasil Uji BBV Maros, pengujian dengan metode RT-PCR menunjukkan hasil positif Avian Influenza subtype H5 clade 2.3.2.
Kepala BBV Maros, Dinar Hadi Wahyu Hartawan, mengatakan hasil laboratorium tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk menetapkan langkah pengendalian secara lebih terarah.
“Konfirmasi laboratorium memberikan dasar ilmiah bagi langkah pengendalian di lapangan. Setelah penyebab teridentifikasi, langkah berikutnya adalah memperkuat biosekuriti, surveilans, penelusuran epidemiologi, serta memastikan setiap kejadian baru segera dilaporkan dan ditangani,” kata Dinar.
Dinar menjelaskan, pada 30 September 2026 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sinjai telah melakukan penyelidikan epidemiologi untuk mengetahui pola kejadian, jumlah unggas terdampak, serta kemungkinan faktor risiko penularan. Tim juga melakukan pengambilan sampel untuk memastikan diagnosis melalui pemeriksaan laboratorium.
Sejak 30 September hingga 6 Oktober 2026, tindakan biosekuriti juga dilakukan melalui pembersihan dan desinfeksi pada kandang-kandang terdampak. Unggas sehat di sekitar lokasi mendapatkan dukungan pemeliharaan kondisi kesehatan, sementara komunikasi, informasi, dan edukasi terus dilakukan kepada masyarakat dan pemilik unggas.
Dalam penyelidikan epidemiologi, tim menemukan adanya aktivitas yang secara rutin mempertemukan ayam aduan dari berbagai wilayah di Kelurahan Lappa. Sejumlah unggas diketahui berasal dari luar Kabupaten Sinjai dalam aktivitas tersebut.
Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor risiko epidemiologis yang saat ini masih didalami oleh tim, terutama berkaitan dengan pergerakan dan pertemuan unggas yang berasal dari lokasi berbeda.
“Pergerakan unggas merupakan salah satu faktor yang penting diperhatikan dalam pengendalian penyakit. Karena itu, asal unggas, status kesehatannya, penerapan biosekuriti, serta riwayat pergerakannya perlu ditelusuri dengan baik,” ujar Dinar.
Kementan menegaskan bahwa informasi mengenai faktor risiko tersebut masih merupakan bagian dari proses investigasi epidemiologi dan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai satu-satunya sumber penularan.
Dinar menekankan pentingnya peran masyarakat, peternak, pemerintah daerah, dokter hewan, serta petugas lapangan dalam sistem kewaspadaan dini penyakit hewan. Pelaporan yang cepat memungkinkan pemerintah segera melakukan penelusuran dan tindakan pengendalian sebelum kasus berkembang lebih luas.
“Kami meminta peternak tidak menunggu apabila menemukan kematian unggas secara mendadak atau dalam jumlah yang tidak wajar. Segera laporkan kepada petugas kesehatan hewan, Puskeswan, maupun dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Masyarakat juga diminta meningkatkan biosekuriti dengan menjaga kebersihan kandang dan peralatan, memisahkan unggas sakit dari unggas sehat, serta membatasi keluar-masuknya unggas maupun orang dan peralatan dari lokasi yang sedang mengalami kejadian penyakit.
Direktur Kesehatan Hewan, Hendra, menegaskan bahwa Kementan bersama pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus, penelusuran epidemiologi, pengujian laboratorium apabila diperlukan, serta memperkuat komunikasi risiko kepada masyarakat.
“Yang paling penting adalah masyarakat tetap tenang tetapi waspada. Pemerintah terus bekerja di lapangan dan setiap perkembangan akan ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan dan data yang terverifikasi,” tutup Hendra.
Kementan juga mengajak seluruh pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kematian unggas yang tidak wajar serta mengoptimalkan pelaporan melalui sistem kesehatan hewan yang tersedia. Deteksi dini, pelaporan cepat, biosekuriti, dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci untuk mencegah perluasan penyakit serta menjaga keberlanjutan usaha peternakan rakyat.
