MONITOR, Jakarta – Pemerintah dan DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M rata-rata sebesar Rp98,47 juta per jemaah. Komnas Haji dan Umrah menilai komposisi tersebut berada pada titik moderat karena menurunkan beban biaya yang harus dibayar jemaah sekaligus menahan laju penggunaan Nilai Manfaat dana haji.
Berdasarkan kesepakatan Panja Komisi VIII DPR RI dan pemerintah, BPIH 2027 ditetapkan rata-rata Rp98.466.351 per jemaah. Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung jemaah sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen, sedangkan Rp43.817.526 atau 44,50 persen bersumber dari Nilai Manfaat pengelolaan keuangan haji.
Angka tersebut lebih rendah dibanding usulan awal pemerintah yang mencapai sekitar Rp107,34 juta per jemaah.
Ketua Komnas Haji dan Umrah Dr. H. Mustolih Siradj menilai komposisi tersebut dapat menjadi jalan tengah di tengah dua kepentingan yang selama ini mewarnai penetapan biaya haji: menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah yang berangkat pada tahun berjalan dan menjaga keberlanjutan keuangan haji dalam jangka panjang.
“Komnas Haji melihat postur biaya yang diputuskan oleh pemerintah dan DPR berada pada titik moderat dan menjadi jalan tengah. Hal ini juga sebagai upaya meringankan beban jemaah, terlebih dalam kondisi ekonomi yang masih belum stabil seperti sekarang,” ujar Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji dan Umrah.
Menurut Mustolih, persoalan BPIH tidak semata-mata mengenai murah atau mahalnya biaya yang dibayar jemaah. Di balik biaya tersebut terdapat kepentingan jutaan calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu dan dana mereka dikelola untuk menghasilkan Nilai Manfaat.
“Selama ini ada dua kutub yang selalu muncul dalam penetapan BPIH. Di satu sisi ada keinginan agar biaya yang dibayar jemaah tahun berjalan lebih ringan. Di sisi lain ada persoalan keberlanjutan keuangan haji dan bayang-bayang defisit,” katanya.
Jangan Bebani Nilai Manfaat
Mustolih mengingatkan, semakin besar porsi Nilai Manfaat yang digunakan untuk mensubsidi jemaah yang berangkat pada tahun berjalan, semakin besar pula beban yang harus ditanggung dana haji.
Menurut dia, kebijakan subsidi yang terlalu besar berpotensi mengurangi ruang manfaat yang dapat dinikmati jutaan jemaah yang masih menunggu keberangkatan.
“Kalau subsidi dari Nilai Manfaat dibuat terlalu besar, biaya haji memang terlihat murah bagi jemaah yang berangkat sekarang. Tetapi pada saat yang sama harus dihitung dampaknya terhadap keberlanjutan keuangan haji dan hak jutaan jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu,” ujar Mustolih.
BPKH menjelaskan bahwa Nilai Manfaat berasal dari hasil pengelolaan dan pengembangan Keuangan Haji melalui penempatan dan investasi. Pengelolaan tersebut harus berlandaskan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam skema BPIH 2027, Nilai Manfaat yang digunakan mencapai rata-rata Rp43,82 juta per jemaah atau 44,50 persen dari total BPIH. Dengan kuota sekitar 203 ribu jemaah, angka tersebut menunjukkan besarnya peran dana hasil pengelolaan keuangan haji dalam membiayai penyelenggaraan haji tahun berjalan.
Karena itu, Komnas Haji meminta pemerintah dan DPR tetap menjadikan prinsip keberlanjutan sebagai pertimbangan utama dalam setiap penetapan BPIH.
Subsidi APBN Perlu Diperjelas
Selain komposisi Bipih dan Nilai Manfaat, Komnas Haji menyoroti adanya komponen subsidi pemerintah sekitar Rp3,2 juta per jemaah yang menurut informasi dalam pembahasan BPIH 2027 bersumber dari APBN.
Mustolih menilai tujuan kebijakan tersebut patut diapresiasi karena dapat membantu meringankan beban biaya jemaah. Namun, menurut dia, mekanisme, sumber anggaran, dan dasar penggunaan APBN tersebut harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tata kelola di kemudian hari.
“Tujuannya baik, yaitu meringankan biaya yang harus dipikul jemaah. Tetapi setiap penggunaan APBN harus memiliki landasan hukum, mekanisme penganggaran, dan pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya.
Secara hukum, UU Nomor 8 Tahun 2019 memang menyebut anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai salah satu sumber BPIH. Pasal 44 mencantumkan Bipih, APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah sebagai sumber BPIH. Pasal 48 juga mengatur bahwa komponen BPIH yang bersumber dari APBN ditetapkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui UU Nomor 14 Tahun 2025. Dalam perubahan tersebut, sumber BPIH juga mencakup Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, hibah, wakaf, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, menurut Mustolih, persoalan yang perlu dipastikan bukan lagi apakah APBN secara prinsip dapat menjadi sumber BPIH, melainkan bagaimana konstruksi hukum dan mekanisme penganggaran subsidi tersebut ditempatkan dalam skema BPIH 2027.
“Yang perlu dipastikan adalah landasan hukum dan mekanisme penggunaannya secara spesifik, agar kebijakan subsidi ini memiliki pijakan yang kuat, transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Komnas Haji Dorong Fatwa MUI
Komnas Haji juga mendorong Kementerian Haji dan Umrah bersama DPR RI meminta pandangan atau fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai aspek syariah dari skema subsidi tersebut.
Menurut Mustolih, persoalan ini penting karena haji merupakan ibadah yang kewajibannya berkaitan dengan kemampuan atau istitha’ah, termasuk kemampuan finansial.
“Perlu ada kajian dari aspek syariat Islam. Haji diwajibkan bagi umat Islam yang mampu. Karena itu, ketika ada skema subsidi dalam pembiayaan jemaah, perlu dijelaskan bagaimana status dana subsidi tersebut dan bagaimana kedudukannya dalam perspektif syariah,” ujarnya.
Ia menilai konsultasi dengan MUI akan memberikan kepastian sekaligus memperkuat kepercayaan publik bahwa kebijakan pembiayaan haji tidak hanya memenuhi aspek administratif dan fiskal, tetapi juga memiliki pijakan syariah yang jelas.
“Jangan sampai kebijakan yang tujuannya meringankan jemaah justru menyisakan pertanyaan hukum dan syariah di kemudian hari,” kata Mustolih.
Jalan Tengah Harus Berkelanjutan
Komnas Haji menilai penetapan BPIH 2027 seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan berapa besar biaya yang dibayar jemaah tahun ini. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak mengorbankan kepentingan jutaan jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.
Karena itu, Komnas Haji mendorong adanya evaluasi berkala terhadap rasio Bipih dan Nilai Manfaat, transparansi pengelolaan dana haji, serta perhitungan aktuaria yang memperhitungkan kepentingan jemaah yang berangkat saat ini maupun jemaah yang masih menunggu.
“BPIH yang moderat harus bukan hanya terjangkau bagi jemaah yang berangkat sekarang, tetapi juga adil dan berkelanjutan bagi jemaah yang masih menunggu. Prinsipnya adalah biaya haji yang rasional, pengelolaan dana yang sehat, dan keberlanjutan manfaat bagi seluruh jemaah,” pungkas Mustolih.
