MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti langkah cepat Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran hanya sehari setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto. IPW menilai pola tersebut lebih menyerupai regrouping kekuatan internal daripada konsolidasi organisasi secara bertahap.
Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026, sebanyak 88 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) dimutasi. Perubahan itu mencakup 19 posisi Kapolda serta sejumlah jabatan strategis di tingkat Mabes Polri.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai kecepatan dan cakupan mutasi tersebut berbeda dengan pola konsolidasi yang dilakukan sejumlah Kapolri sebelumnya.
“Kapolri baru, Jenderal Suyudi Ario Seto, tidak sedang melakukan konsolidasi organisasi, tetapi sedang melakukan regrouping sehaluan yang sangat terlihat sebagai gebrakan radikal dalam mutasi pasca-dilantik memimpin korps baju cokelat,” ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW.
Menurut Sugeng, sejumlah posisi strategis yang menjadi unsur pengawasan, pembantu pimpinan, maupun pelaksana tugas pokok Polri ikut berubah. Di antaranya Irwasum, Asisten Kapolri Bidang Operasi, Asisten Kapolri Bidang Perencanaan dan Anggaran, Asisten Kapolri Bidang SDM, Kadiv Propam, Kadiv TIK, Kabaintelkam, Kabareskrim, dan Kabaharkam.
Selain struktur pusat, mutasi juga menyasar 19 Kapolda serta sejumlah unsur pendidikan dan pembinaan seperti Kalemdiklat, Kasespim, dan Gubernur Akpol.
Sugeng membandingkan pola tersebut dengan pergantian kepemimpinan sebelumnya. Menurut dia, ketika Jenderal Idham Azis menjadi Kapolri, konsolidasi dan mutasi tidak langsung dilakukan secara besar-besaran pada hari-hari pertama kepemimpinannya.
Sementara pada awal kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kata Sugeng, penataan struktur dilakukan setelah terlebih dahulu membangun legitimasi dan narasi kelembagaan melalui agenda Presisi, pelayanan transparan, penegakan hukum berkeadilan, serta pendekatan polisi yang tegas tetapi humanis.
Data historis menunjukkan Listyo Sigit melakukan mutasi besar pertamanya melalui ST/318/II/KEP./2021 tertanggal 18 Februari 2021. Dalam mutasi itu, antara lain, Komjen Agus Andrianto dipindahkan dari Kabaharkam menjadi Kabareskrim, Komjen Arief Sulistyanto menjadi Kabaharkam, Komjen Rycko Amelza Dahniel menjadi Kalemdiklat, dan Irjen Paulus Waterpauw menjadi Kabaintelkam.
Menurut Sugeng, perbedaan pola tersebut penting dilihat dari perspektif sosiologi organisasi kepolisian.
“Filosofi polisi itu adalah merangkul, akomodatif, persuasif serta koordinatif, dan tidak radikal atau frontal. Karena itu, proses konsolidasi seharusnya tetap mempertimbangkan stabilitas internal dan soliditas korps,” katanya.
Ia mengingatkan, mutasi semestinya menjadi bagian dari tour of duty yang didasarkan pada merit system, bukan sekadar pergantian personel untuk membangun satu garis komando.
“Anggota-anggota yang disingkirkan akan kecewa dan tujuan mutasi sebagai tour of duty biasa yang outcome-nya soliditas Polri akan menjadi pertanyaan pencapaiannya, kecuali memang menggunakan pendekatan kekuasaan,” ujar Sugeng.
Soroti Perubahan di Lingkaran Strategis
IPW juga menyoroti sejumlah pejabat era Listyo Sigit yang kini bergeser ke penugasan di luar struktur utama Polri. Di antaranya Komjen Wahyu Widada yang disebut mendapat penugasan di ATR/BPN, Kabareskrim Komjen Syahardiantono ke KSP, Kabaintelkam Komjen Yuda Gustawan ke KSP, serta Komjen R.Z. Panca Putra ke Kementerian Hukum.
Sugeng juga menyoroti mutasi Irjen Pipit Rismanto yang baru sekitar tiga bulan menjabat Kapolda Jawa Barat sebelum dipindahkan ke penugasan di Kementerian Hukum.
Namun, IPW menilai alasan di balik setiap mutasi tetap harus dijelaskan secara objektif dan tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai hukuman atau degradasi.
“Apalagi anggota Polri yang telah menyandang sebagai perwira tinggi dan bahkan baru menjabat belum sampai setahun di posisi yang baru didudukinya langsung dimasukkan kotak,” kata Sugeng.
Menurut dia, perubahan posisi pejabat dalam jumlah besar pada awal masa kepemimpinan memang merupakan kewenangan Kapolri. Persoalannya adalah apakah keputusan tersebut dibangun berdasarkan kebutuhan organisasi, rekam jejak, kompetensi, dan merit system atau terdapat pertimbangan lain.
IPW Pertanyakan Kekuatan Politik di Balik Keputusan
IPW juga mengaitkan cepatnya perubahan struktur tersebut dengan konteks pergantian Kapolri. Presiden Prabowo mengusulkan Suyudi sebagai calon tunggal Kapolri melalui Surpres Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Komisi III DPR kemudian melakukan uji kelayakan pada 1 Oktober 2026 sebelum Suyudi dilantik Presiden pada hari yang sama.
Sugeng menilai rangkaian proses tersebut menunjukkan pergantian pucuk pimpinan Polri berlangsung sangat cepat.
Karena itu, ia mempertanyakan apakah desain mutasi besar-besaran tersebut sepenuhnya merupakan keputusan yang baru disusun setelah Suyudi dilantik atau telah dipersiapkan sebelumnya.
“Kalau dilakukan setelah dilantik, Kapolri Suyudi akan membutuhkan waktu. Apalagi kalau dilakukan melalui Wanjakti, akan membutuhkan waktu berhari-hari. Sementara Wanjaktinya adalah gerbong Listyo Sigit, maka sangat mustahil,” ujarnya.
Dalam perspektif IPW, pertanyaan tersebut menjadi penting karena perubahan yang dilakukan Suyudi tidak hanya menyentuh beberapa jabatan, tetapi sejumlah command nodes utama Polri, mulai dari pengawasan, penyidikan, intelijen, keamanan, disiplin internal, pendidikan hingga kewilayahan.
Sugeng menyebut perubahan tersebut sebagai pergeseran pusat-pusat kekuatan organisasi.
“Kapolri Suyudi dengan gebrakan radikalnya langsung mengubah banyak command nodes, seperti pengawasan atau Irwasum, penyidikan atau Bareskrim, intelijen atau Baintelkam, keamanan atau Baharkam, disiplin internal atau Propam, pendidikan atau Lemdiklat, antiteror, sekaligus 19 komando kewilayahan,” katanya.
IPW juga mencermati masuknya sejumlah perwira yang sebelumnya menjalankan penugasan di luar struktur Polri, termasuk dari BNN dan BIN, ke sejumlah posisi strategis. Sejumlah pemberitaan mengenai mutasi tersebut juga mencatat adanya perwira yang sebelumnya bertugas di BNN yang ditarik kembali ke lingkungan Polri.
Bagi IPW, perubahan tersebut perlu diuji melalui kinerja dan dampaknya terhadap tata kelola organisasi, bukan semata-mata dilihat dari siapa yang diganti dan siapa yang ditempatkan.
Minta Mutasi Berbasis Merit
IPW meminta Kapolri Suyudi tidak menjadikan kecepatan mutasi sebagai ukuran utama keberhasilan konsolidasi organisasi.
Sugeng mengatakan, gebrakan di awal kepemimpinan dapat dibenarkan sepanjang memiliki alasan objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“IPW mengingatkan Kapolri baru Jenderal Suyudi Ario Seto untuk tidak melakukan gebrakan radikal, kecuali ada alasan yang objektif dan kuat untuk mengganti dan mencopot anggotanya,” tegas Sugeng.
Ia mencontohkan alasan objektif tersebut antara lain adanya catatan Propam terkait pelanggaran kode etik atau dugaan tindak pidana yang telah memiliki dasar pemeriksaan.
“Soliditas dan solidaritas organisasi akan terwujud bila proses mutasi terjadi sebagai tour of duty atas pertimbangan merit system,” pungkasnya.
Langkah awal Suyudi kini menjadi ujian bukan hanya bagi kemampuan membangun satu komando, tetapi juga bagi bagaimana konsolidasi tersebut dipersepsikan di internal Polri dan publik. Pergantian personel yang cepat pada banyak simpul strategis pada akhirnya akan dinilai dari satu hal: apakah menghasilkan organisasi yang lebih profesional dan solid, atau justru menimbulkan friksi baru di dalam tubuh Polri.
