Pertanyakan Independensi Penyidik, IPW Desak Kejagung Tahan Febrie

MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik keras kinerja Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung setelah tersangka Febrie Adriansyah diperiksa pada 17 Juli 2026 namun tidak dikenakan penahanan.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai langkah tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas dan independensi penyidik. Menurut IPW, selama ini penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi setelah pemeriksaan merupakan praktik yang lazim diterapkan Kejaksaan Agung.

IPW menilai tidak dilakukannya penahanan terhadap Febrie Adriansyah menunjukkan adanya perlakuan yang berbeda dibandingkan dengan tersangka lain dalam perkara yang sama. Sebagai perbandingan, tersangka Donny Rito telah lebih dahulu ditahan. Perbedaan perlakuan tersebut, menurut IPW, berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa pengaruh mantan pejabat masih memengaruhi proses penegakan hukum.

IPW juga mengingatkan bahwa tidak segera dilakukannya penahanan berpotensi menimbulkan berbagai risiko dalam proses penyidikan, mulai dari kesulitan pembuktian, berlarut-larutnya penyelesaian perkara, potensi hilangnya alat bukti, hingga kemungkinan terjadinya obstruction of justice.

- Advertisement -

“Karena itu kami mendesak Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung segera melakukan penahanan terhadap tersangka Febrie Adriansyah sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum dan profesionalisme penegakan hukum,” ujar Sugeng.

Selain penahanan, IPW juga meminta Kejaksaan Agung melakukan expose perkara secara terbuka dengan menghadirkan para tersangka di hadapan media. Langkah tersebut dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap proses penanganan perkara yang melibatkan Donny Rito dan Febrie Adriansyah.

Menurut IPW, perkara ini merupakan ujian penting bagi integritas kelembagaan Kejaksaan Agung. Selama ini institusi tersebut dinilai tegas dalam menangani berbagai perkara korupsi, sehingga konsistensi penegakan hukum juga harus dibuktikan ketika yang menjadi tersangka adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

IPW berpandangan bahwa apabila penahanan terus ditunda tanpa alasan yang jelas, hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pemberantasan korupsi tidak dijalankan secara konsisten dan dapat bertentangan dengan semangat Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

IPW juga menyoroti informasi yang telah beredar di sejumlah media mengenai adanya pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin, Febrie Adriansyah, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin setelah penggeledahan di rumah yang disebut sebagai milik Febrie Adriansyah. Menurut IPW, informasi tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak memunculkan spekulasi maupun kecurigaan publik terhadap independensi proses hukum.

“Oleh karena itu, Indonesia Police Watch mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar proses penyidikan terhadap tersangka Febrie Adriansyah berjalan tanpa hambatan serta independensi dan akuntabilitas tim penyidik tetap terjaga,” kata Sugeng.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER