Rabu, 24 April, 2024

DPRD DKI Sepakati Tarif MRT dan LRT, Ini Besarnnya

MONITOR, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI akhirnya menyepakati besaran tarif Moda Transportasi Terpadu atau MRT Rp 8,500 dan LRT Rp 5000. Keputusan dua tarif transportartasi massal tersebut disepaati dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta.

“Setelah menerima masukan dari eksekutif dan masukan teman-teman di dewan hari ini kita sepakati untuk harga MRT sebesar Rp 8,500 dan tarif LRT sebesar Rp 5000,”ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Dikatakan Pras, panggilan akrabnya, penentuan tarif MRT sebesar 8,500 diambil berdasarkan nilai tengah-tengah dari nilao yang diajukan pihak eksekutif yang mengajukan harga tertinggi sebesar Rp 10,000 dengan nilai terendah Rp 5000.

“Harga ini bisa berubah karena akan dievalusi terus oleh pihak ekekutif,”terangnya.

- Advertisement -

Sementara itu Sekertaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Saefullah mengatakan pihaknya tidak keberatan dengan adanya keputasan tarif MRT Rp 8,500 dan LRT Rp 5000.

“Bagi kami tidak masalah dengan adanya kesepakan harga ini. Yang terpenting ada kesepakatan lebih dulu,”ungkap Saefullah.

Menurut Saefullah, hasil kesepakatan rapat tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan akan dieksekusi oleh PT MRT dan PT Jakpro.

“Nanti kita buat tabel-tabel baru untuk menyesuaikan tarif yang sudah kami tetapkan bersama dengan teman-teman dewan. Dan tentunya penetapan tarif ini akan kita evaluasi terus,”pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER