Buntut Kasus Jalan Jatibaru, Sekjen Cyber Indonesia hari ini Diperiksa Polda Metro

MONITOR, Jakarta – Aparat kepolisian mengumbar keseriusannya dalam menangani persoalan penutupan Jalan Raya Jati baru. Ini dibuktikan dengan adanya pemanggilan Polda Metro Jaya terhadap Jack Boyd Lapian, Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, yang melaporkan Gubernur Jakarta Anies Baswedan terkait kebijakannya menutup Jalan Raya Jati Baru, Jakarta Pusat (Jakpus) untuk berjualan Pedagang Kaki Lima (PKL) Tanah Abang.

Dari informasi yang diperoleh MONITOR, pemanggilan terhadap Jack akan dilakukan hari ini, Senin (5/3). Jack sendiri dikabarkan akan memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan atas laporannya tersebut.

"Ini pemanggilan perdana saya, Ya, saya nanti akan datang," ujar Jack dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (5/3).

Seperti diketahui Cyber Indonesia, menilai penutupan Jalan Raya Jati Baru melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

- Advertisement -

Dikatakan Jack, sesuai dengan surat panggilan yang dilayangkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dirinya akan hadir bersama dua orang saksi yang namanya tercantum dalam laporan.

“Saya datang bersama Pak Muannas Alaidid selaku Ketua Cyber Indonesia dan Pak Aulia Fahmi,” kata dia.

Sebelumnya, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Iriawan mengaku telah melayangkan surat panggilan terhadap pelapor Anies dan dua saksinya. Mereka dijadwalkan hadir hari ini, Senin (5/3/2018) pukul 10.00 WIB.

Dalam pemeriksaan nantinya, penyidik akan mendalami apa saja yang menjadi dasar pelapor melaporkan Anies dalam kasus tersebut. Sejumlah ahli juga akan dimintai keterangan untuk mencari tahu ada tidaknya unsur pidana dalam laporan itu.

“Mengenai ahli apa yang akan dimintai pendapat belum kami tentukan, nanti kami analisa lagi dari keterangan pelapor, baru kami tentukan siapa yang akan jadi saksi ahli,” kata Ferdi Kamis (1/3) lalu.

Sementara itu dalam kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (SP lidik). Laporan ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER