Waka Komisi VII DPR: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Sekadar Ubah Jalur Penjualan Komoditas

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengingatkan agar kebijakan ekspor satu pintu tidak boleh berhenti sebagai instrumen pengelolaan devisa semata. Ia menegaskan, kebijakan ekspor untuk sumber daya alam (SDA) strategis lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) harus dimanfaatkan sebagai alat strategis untuk mempercepat hilirisasi nasional.

“Pemerintah perlu menjadikan DSI sebagai instrumen pengendalian volume ekspor yang terhubung langsung dengan agenda industrialisasi nasional,” kata Evita Nursanty, Rabu (17/6/2026).

Seperti diketahui, Pemerintah menerapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk sumber daya alam strategis, yakni batubara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy) di mana PT DSI ditunjuk sebagai eksportir tunggal. Kebijakan ini dilaksanakan secara bertahap dengan tahap transisi pada Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026, dan penerapan penuh dimulai 1 Januari 2027.

Tujuan utama Pemerintah menerapkan kebijakan ini adalah untuk memperbaiki tata kelola devisa, mengoptimalkan penerimaan negara, dan memperkuat posisi tawar komoditas Indonesia di pasar internasional. PT DSI sebagai BUMN menjadi perantara tunggal untuk memastikan transparansi harga dan mencegah praktik underinvoicing.

- Advertisement -

Lewat kebijakan tersebut, harga jual komoditas dan margin keuntungan yang wajar nantinya akan ditentukan langsung oleh BUMN Ekspor. Kemudian hasil dari pembayaran ekspor akan diteruskan oleh BUMN kepada pelaku usaha pengelola kegiatan di dalam negeri.

Terkait hal ini, Evita memandang Pemerintah harus memiliki kemampuan menentukan prioritas pemanfaatan sumber daya alam antara kebutuhan industri domestik dan pasar ekspor.

“Tanpa desain seperti itu, kebijakan ekspor satu pintu berpotensi hanya mengubah jalur ekspor tanpa mengubah struktur ekonomi yang selama ini bergantung pada ekspor bahan mentah dan produk bernilai tambah rendah,” ungkap Evita.

Pimpinan Komisi di DPR yang membidangi urusan industri dan hilirisasi itu pun meminta Pemerintah menjelaskan bagaimana kebijakan ini akan mendukung pembangunan industri pengolahan dalam negeri. Khususnya, kata
Evita, untuk sektor batu bara dan ferro alloy.

“Termasuk penyediaan bahan baku untuk kawasan industri strategis dan proyek hilirisasi nasional,” tambah Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu.

“Pemerintah harus bisa memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan/pemurnian (smelter dan industri turunan) dalam negeri dengan harga yang kompetitif sebelum diekspor,” sambung Evita.

Lebih lanjut, Evita mengingatkan Pemerintah untuk memastikan bahwa penguatan kontrol terhadap ekspor berjalan seiring dengan penguatan kapasitas produksi industri nasional.

“Kami di DPR akan mendorong Pemerintah menyusun indikator keberhasilan yang tidak hanya mengukur peningkatan devisa, tetapi juga peningkatan nilai tambah domestik, penyerapan tenaga kerja industri, dan pertumbuhan investasi sektor hilirisasi,” papar Evita.

“Tanpa parameter tersebut, kebijakan ekspor satu pintu berisiko menjadi perubahan administratif yang tidak menghasilkan transformasi ekonomi yang signifikan,” imbuhnya.

Menurut Evita, Indonesia selama ini masih menghadapi paradoks sebagai eksportir besar sumber daya alam namun belum memperoleh nilai tambah maksimal dari komoditas yang diekspor.

“Di sini lah pentingnya pendekatan ekspor satu pintu lewat BUMN. Kebijakan ini harus menjadi instrumen yang memperkuat hilirisasi, bukan sekadar mengubah jalur penjualan komoditas,” terang Evita.

Evita pun menegaskan, pengaturan komoditas strategis melalui kebijakan ekspor satu pintu harus mampu mendukung hilirisasi nasional.

“Lewat aturan ekspor satu pintu, kita ingin ada jaminan pasokan bahan baku industri dalam negeri dan stabilitas harga. Artinya pendekatan ini harus bisa melindungi industri hilir lokal dari fluktuasi harga komoditas mentah di pasar global,” tuturnya.

Evita juga menekankan manfaat kebijakan ekspor satu pintu dapat menjadi sarana untuk mendukung kemandirian industri.

“Kita ingin aturan ekspor terpusat untuk komoditas strategis bisa mengurangi ketergantungan industri manufaktur nasional terhadap bahan baku impor hasil olahan luar negeri sehingga Indonesia semakin bisa memiliki kemandirian industri,” sebut Evita.

Ditambahkan Evita, kepastian regulasi ekspor satu pintu pun dapat menarik minat investor asing dan domestik untuk membangun pabrik pengolahan di Indonesia demi meningkatkan pertumbuhan sentral industri nasional.

“Dengan begitu adopsi Indonesia dapat mempercepat teknologi tinggi dalam negeri untuk mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi,” ungkapnya.

Tak hanya memperkuat struktur industri dengan peningkatan value chain yang dapat mengubah posisi Indonesia dari sekadar pengekspor tanah dan batuan menjadi produsen produk bernilai tinggi seperti baterai EV atau produk turunan sawit tingkat lanjut, kebijakan ekspor satu pintu dimaksudkan untuk mengintegrasikan industri hulu dan hilir.

“Harapannya, aturan ini dapat memperbaiki ekosistem logistik dan rantai pasok dari lokasi tambang atau perkebunan langsung ke pabrik pengolahan,” kata Evita.

Evita menyatakan, pengawasan ekspor satu pintu harus memastikan produk hilir yang keluar memiliki kualitas seragam dan memenuhi standar mutu internasional.

“Ini juga berkaitan dengan penguatan daya saing produk hilir di pasar global sehingga produk Indonesia memiliki daya tawar tinggi karena kita jadi memiliki kontrol lebih kuat terhadap volume produk yang beredar di pasar global, sehingga mampu menjaga stabilitas harga jual produk hilir,” urainya.

Selain itu, Evita menyebut tujuan mengurangi potensi underinvoicing dan praktik perdagangan tidak sehat lewat kebijakan ekspor satu pintu pun diharapkan dapat memaksimalkan margin keuntungan.

“Sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai infrastruktur hilirisasi,” ujarnya.

“Dan tentunya Pemerintah perlu memberikan kepastian iklim usaha yang lebih sehat. Skema sentralisasi ekspor ini pun harus betul-betul membuka peluang insentif atau pengecualian ekspor secara khusus bagi korporasi yang telah berinvestasi membangun fasilitas di sektor hilirisasi,” tutup Evita.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER